LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB
Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Dokumen yang dipakai penipu yang mencatut nama petugas bea cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Sungguh malang nasib Mawar (nama samaran). Niat hati ingin membeli sepeda listrik untuk digunakan antar-jemput anaknya sekolah, dirinya justru harus kehilangan jutaan rupiah karena kena tipu.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), semuanya bermula ketika Mawar sedang mencari sepeda listrik untuk dibeli melalui media sosial. Hal ini dia lakukan agar anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dapat dia antar-jemput sendiri tanpa harus mengandalkan jasa ojek online.

Setelah berselancar di media sosial cukup lama, Mawar akhirnya kepincut dengan penawaran salah satu akun toko sepeda listrik yang menawarkan promo harga sangat miring. Tanpa berlama-lama, Mawar langsung melakukan pembelian melalui chat dengan penjual.

Baca Juga:
Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Foto barang yang sedang dikemas dan resi pengiriman yang dikirimkan penjual melalui chat membuat Mawar makin percaya. Melalui chat, penjual menginfokan bahwa barang akan segera dikirim. Mawar lega. Sebentar lagi, dirinya tidak harus khawatir setiap pagi menitipkan anaknya kepada ojek online untuk diantar ke sekolah.

Namun, rasa leganya tidak berlangsung lama. Sebuah nomor tidak dikenal yang menghubunginya melalui chat whatsapp mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Oknum tersebut mengatakan barang kiriman sepeda listriknya ditahan karena dikategorikan sebagai impor ilegal.

Mawar makin kalut saat orang tersebut juga mengirimkan foto kotak barang yang sama persis dengan sepeda listrik pesanannya disertai sepucuk surat dengan kop 'BEA DAN CUKAI KPU TIPE C SOEKARNO-HATTA'.

Baca Juga:
Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Petugas Bea Cukai gadungan itu meminta Mawar membayar pajak. Menurut orang ini, pajak tersebut bersifat sementara yang akan dikembalikan lagi ke Mawar oleh pihak distributor. Mawar diminta mengirimkan uang ke sebuah rekening pribadi. Jika tidak membayar pajak, sebagai pemilik barang Mawar diancam akan digelandang ke penjara.

Sebenarnya, Mawar tidak langsung percaya. Dia berusaha menghubungi penjual sepeda listrik untuk mendapat kepastian. Penjual meyakinkan Mawar untuk melunasi saja pajaknya dan akan diganti oleh pihak distributor seperti yang tertera pada surat. Setelah diyakinkan penjual, Mawar akhirnya memutuskan untuk mentransfer uang yang diminta oleh petugas Bea Cukai gadungan.

Mawar baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan komplotan penjual dan Bea Cukai gadungan setelah semua nomor orang-orang tersebut tidak bisa lagi dia hubungi. Sekarang, dirinya hanya bisa meratapi nasibnya.

Baca Juga:
Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Namun, Mawar berharap kisahnya ini bisa menjadi pelajaran agar tidak mudah percaya pada harga murah yang ditawarkan penjual online.

Kisah Mawar hanya satu dari sekian banyak laporan penipuan yang masuk ke DJBC. Nama DJBC memang kerap dicatut dalam modus penipuan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan bahwa masyarakat perlu waspada.

Penipu sering kali berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan mengeklaim bahwa barang yang dibeli secara online terhambat karena masalah dokumen atau bahkan dikenakan denda dan sanksi pidana karena dianggap ilegal.

Baca Juga:
BKC yang Bebas Pungutan Cukai Perlu Dibatasi Jumlahnya, Ini Kata DJBC

Data contact center Bravo Bea Cukai 1500225 mencatat, pada Oktober 2024 terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima. Angka tersebut meningkat 3,45% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 521 pengaduan.

Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 302 kasus penipuan yang mengalami penurunan 2,89% apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 311 kasus penipuan.

Budi menambahkan, yang menjadi ciri utama modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah pelaku menghubungi menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam untuk memproses ke jalur hukum, dan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi.

Baca Juga:
Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi penerima barang dengan nomor pribadi. Pembayaran bea masuk dan pajak impor juga tidak dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing.

"Selanjutnya, lakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan/dilacak pada laman tersebut," kata Budi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB PMK 200/2019

Pembebasan Bea Masuk-Cukai Atas Impor Barang Litbang, Ini Syaratnya

Senin, 18 November 2024 | 16:30 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Dapat Telepon Ngaku-Ngaku Bea Cukai? Ini Tips Agar Terhindar Penipuan

Senin, 18 November 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

DJBC Musnahkan BKC Ilegal Rp52,1 Miliar, Kebanyakan Produk Tembakau

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online