KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah berbalik menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Namun, Rupiah masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Untuk satu pekan ke depan nilai kurs pajak setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.799. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang senilai Rp15.759 per US$.

Sementara itu, kurs pajak untuk dolar Australia (AUD) tercatat senilai Rp10.271,67 untuk satu pekan ke depan. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun tajam dari posisi minggu lalu yang senilai Rp10.417,96 per AUD.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Hal serupa berlaku untuk kurs pajak terhadap ringgit Malaysia (MYR). Nilai kurs pajak mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.549,14 per MYR. Nilai kurs pajak tersebut turun dari posisi pekan lalu senilai Rp3.596,25 per MYR.

Selanjutnya, dolar Singapura juga berbalik melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk mata uang Kota Singa itu ditetapkan senilai Rp11.784,25 per SGD. Posisi kurs pajak tersebut turun signifikan dari posisi pekan lalu yang sebesar Rp11.915,89 per SGD.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.718,29. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp 17.038,63 per euro.

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.48/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 November 2024 - 26 November 2024:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.799,00 40,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.271,67 -146,29
3 Dolar Kanada (CAD) 11.281,85 -65,68
4 Kroner Denmark (DKK) 2.241,48 -43,06
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.030,54 3,20
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.549,14 -47,11
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.316,51 -110,84
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.423,77 -11,54
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.097,84 -321,41
10 Dolar Singapura (SGD) 11.784,25 -131,64
11 Kroner Swedia (SEK) 1.443,93 -20,99
12 Franc Swiss (CHF) 17.847,85 -257,62
13 Yen Jepang (JPY) 10.200,81 -113,21
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,52 0,02
15 Rupee India (INR) 187,20 0,15
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.405,96 5,96
17 Rupee Pakistan (PKR) 56,71 2,87
18 Peso Philipina (PHP) 268,94 -0,58
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.206,15 10,80
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,07 0,23
21 Baht Thailand (THB) 454,59 -9,45
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.781,33 -127,00
23 Euro Euro (EUR) 16.718,29 -320,34
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.181,75 -21,26
25 Won Korea (KRW) 11,26 -0,10

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak