KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB
Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

PROSES bisnis registrasi merupakan langkah awal dalam proses administrasi wajib pajak. Tujuannya ialah membentuk database wajib pajak dengan mengidentifikasi dan mencatat data seluruh wajib pajak ke dalam sistem perpajakan.

Nyatanya, proses bisnis registrasi tidak melulu menyangkut pendaftaran wajib pajak. Lebih dari itu, proses bisnis registrasi juga menyangkut perubahan status wajib pajak. Seiring dengan terbitnya PMK 81/2024, pemerintah mengenalkan 1 terminologi baru terkait dengan status wajib pajak, yaitu wajib pajak non-aktif. Lantas, apa itu wajib pajak non-aktif?

Merujuk Pasal 1 angka 68 PMK 81/2024, wajib pajak non-aktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Adapun persyaratan subjektif mengacu pada ketentuan penetapan subjek pajak.

Bagi orang pribadi, kewajiban atau syarat subjektif dianggap berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara itu, kewajiban atau persyaratan subjektif bagi wajib pajak badan dianggap berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

Persyaratan objektif adalah adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:
PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak non-aktif berarti wajib pajak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi NPWPnya belum dihapus. Dengan demikian, NPWP dari wajib pajak tersebut masih ada pada sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali apabila diperlukan.

Apabila diperhatikan, pengertian wajib pajak non-aktif serupa dengan wajib pajak non-efektif. Sesuai dengan Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kriteria Wajib Pajak Non-Aktif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca Juga:
DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menetapkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) sebagai wajib pajak non-aktif. WPOP dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif apabila memenuhi salah satu dari 6 kriteria berikut:

  1. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;
  2. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tapi tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP);
  3. warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), tapi belum memenuhi syarat sebagai SPLN;
  4. WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
  5. wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;
  6. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Kriteria Wajib Pajak Non-Aktif untuk Wajib Pajak Badan

Selain WPOP, Kepala KPP juga bisa menetapkan wajib pajak badan sebagai wajib pajak non-aktif. Adapun wajib pajak badan ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif apabila memenuhi salah satu dari 2 kriteria:

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI
  1. tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  2. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Kriteria Wajib Pajak Non-Aktif untuk Instansi Pemerintah

Kepala KPP juga dapat menetapkan wajib pajak instansi pemerintah sebagai wajib pajak non-aktif. Wajib pajak instansi pemerintah bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  2. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif

Baca Juga:
Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Kepala KPP dapat menetapkan wajib pajak non-aktif secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak. Pasca berlakunya PMK 81/2024, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif secara omnichannel, salah satunya melalui coretax.

Permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-aktif tersebut harus dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria wajib pajak non-aktif. Berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP akan melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan.

Keputusan tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Adapun kepala KPP dapat mengaktifkan kembali wajib pajak non-aktif apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non-aktif.

Kepala KPP dapat mengaktifkan kembali status wajib pajak non-aktif secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak. Berdasarkan PMK 81/2024, ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penetapan wajib pajak non-aktif akan ditetapkan oleh dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online