LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB
Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, lebih dari 40 aturan PMK yang sebelumnya berlaku kini resmi dicabut.

Kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia, khususnya melalui penerapan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

PMK baru tersebut menggantikan PMK 17/2011, PMK 10/2013, PMK 187/2015, PMK 11/2020, serta puluhan peraturan lainnya. Untuk melihat daftar lengkap peraturan yang telah dicabut atau diubah dapat dilihat pada Pasal 483 PMK 81/2024.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Beberapa contoh pembaruan ketentuan dalam PMK 81/2024, seperti deposit pajak sebagai sarana pembayaran pajak, penyesuaian dalam pembayaran pajak masa, dan ketentuan imbalan bunga dan pengembalian deposit pajak.

Guna membantu praktisi, profesional, dan masyarakat memahami perubahan tersebut, Perpajakan DDTC menyediakan dokumen persandingan yang memuat daftar perubahan antara PMK 81/2024 dengan peraturan-peraturan terdahulu. Anda dapat mengaksesnya di sini.

Setiap perubahan ditandai dengan warna merah untuk memudahkan pembaca menemukan poin-poin yang mengalami penyesuaian. Dokumen ini juga disajikan secara sistematis sehingga pembaca dapat langsung melihat perbandingan peraturan lama dan baru dalam satu tampilan.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Untuk itu, dokumen tersebut dapat menjadi referensi penting bagi praktisi dan profesional pajak untuk menyesuaikan pemahaman dan prosedur mereka sesuai dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, mahasiswa dan masyarakat umum juga bisa memanfaatkan dokumen ini sebagai sumber belajar untuk memahami perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.

Hingga saat ini, sudah tersedia lebih dari 70 dokumen persandingan UU dan peraturan perpajakan di Perpajakan DDTC.

Masyarakat juga bisa mengajukan permintaan terkait dengan persandingan peraturan tersebut dengan menghubungi Perpajakan DDTC melalui WhatsApp 0813-8080-4136 atau email ke [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Affandi Nurdin 03 Desember 2024 | 12:48 WIB

katanya masyarakat bisa mengajukan permintaan terkait perbandingan pmk 81 2024 dengan peraturan sebelumnya. wa dan email pun tak di respon.

Marchel Hutapea 19 November 2024 | 17:37 WIB

Dengan perbandingan ini saya mendapatkan informasi baru tentang perubahan peraturan PMK dengan penerapan sistem yang lebih maju.

Alwi Ridwan M 19 November 2024 | 17:21 WIB

sebagai mahasiswa perpajakan, dengan penerbitan PMK 81/2024 memberikan pengetahuan baru terkaitan kebijakan perpajakan yang ada di indonesia, lalu memudahkan saya mengetahui aturan mana saja yang berlaku

Winniema Renadia 19 November 2024 | 17:18 WIB

Sebagai mahasiswa menurut saya, penerbitan PMK 81/2024 dapat dilihat sebagai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyesuaikan peraturan perpajakan dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat. Dengan adanya dokumen perbandingan ini dapat membantu kita untuk memberikan perspektif yang lebih luas dalam menganalisis dampak aturan baru serta membantu memahami dinamika perubahan kebijakan perpajakan. Pendekatan analitis dan kritis akan memperkaya wawasan serta mempersiapkan mahasiswa untuk berkontribusi di dunia perpajakan di masa mendatang.

Ahmad Farid Rangga 19 November 2024 | 17:17 WIB

saya dapat memahami dan memanfaatkan dokumen ini sebagai sumber belajar perkembangan regulasi pagan

Dwiratri Mursyida baldah 19 November 2024 | 17:16 WIB

Dinamisnya regulasi perpajakan dalam negeri turut menjadi suatu peluang sekaligus tantangan bagi kita terkhusus bagi wajib pajak. Adanya perkembangan terbaru sistem administrasi perpajakan yaitu coretax yang baru" ini diinisiasi pemerintah tepatnya dalam PMK 81/ 2024 menjadi suatu langkah responsif adm perpajakan terhadap digitalisasi serta perubahan ekonomi. Hadirnya dokumen persandingan yang memuat daftar perubahan PMK 81/2024 oleh DDTC ini tentunya menjadi kabar baik bagi sejumlah praktisi, profesional pajak, hingga mahasiswa. Dokumen ini tentunya dapat menjadi suatu referensi penting akan pemahaman prosedur perpajakan yang kini merujuk pada ketentuan nya yang terbaru mengenai Coretax. Harapannya, dengan adanya kebijakan regulasi terbaru ini dapat menjadi suatu transisi reformasi perpajakan ke arah lebih baik dengan peningkatan efisiensi implementasi sistem perpajakan yang memudahkan bagi wajib pajak

Novitasari Indriyani 19 November 2024 | 17:14 WIB

Artikel ini sangat relevan bagi mahasiswa saya sebagai mahasiswa Akuntansi Perpajakan karena memberikan wawasan tentang dinamika kebijakan perpajakan terbaru. Pemahaman ini penting untuk menyiapkan mahasiswa menghadapi praktik profesional, terutama dalam menilai dampak perubahan regulasi terhadap perencanaan dan pelaporan pajak. Analisis mendalam dari PMK ini dapat menjadi bahan kajian untuk tugas akademik atau diskusi kelas, serta membantu saya memahami bagaimana kebijakan pajak memengaruhi ekonomi dan manajemen keuangan perusahaan.

HERDYANDRA PUTRA 19 November 2024 | 17:14 WIB

Dokumen perbandingan yang dibuat DDTC ini sangat membantu sekali bagi saya sebagai mahasiswa akuntansi perpajakan, karena dengan adanya dokumen perbandingan ini memudahkan saya untuk mengetahui aturan pmk mana saja yang mengalami perubahan, selain itu pdf yang disediakan DDTC ini dapat menjadi sumber referensi saya dalam mampelajari bagaimana perkembangan perpajakan yang sifat nya tidak tetap atau dinamis ini dari masa ke masa.

HERDYANDRA PUTRA 19 November 2024 | 17:12 WIB

PMK 81/2023 membawa perubahan signifikan dibanding kan dengan PMK 213/2016, dengan tujuan memperketat r egulasi transfer pricing dan mencegah praktik penghinda ran pajak. Peraturan baru ini memperluas definisi transak si afiliasi, sehingga lebih banyak transaksi antar perusaha an terkait yang akan diawasi. Batas nilai transaksi yang h arus dilaporkan juga diturunkan, yang berarti lebih banya k perusahaan diharuskan menyusun dokumentasi transfe r pricing. Selain itu, aturan baru ini memberikan metode y ang lebih rinci dalam menentukan harga wajar (arm's leng th), agar lebih sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Tujua n dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transpar ansi dan memastikan bahwa setiap perusahaan membay ar pajak secara adil.

Aisyah Taqiyyah 19 November 2024 | 17:12 WIB

Penyediaan dokumen persandingan atas perubahan peraturan terdahulu dengan pembaruan PMK 81/2024 oleh DDTC, memudahkan bagi para praktisi juga termasuk masyarakat luas untuk mempelajari dan mengimplementasikan regulasi baru dalam penerapan praktik nya di dunia nyata. Kemudahan akses atas persandingan pembaruan ketentuan yang termuat dalam PMK No.81/2024 dalam upaya modernisasi sistem coretax perpajakan di Indonesia dengan peraturan terdahulu, telah disusun secara sistematis sehingga mudah untuk dipahami atas perubahan dan perkembangan dinamis dari perpajakan yang berlaku di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu