PERKENALKAN, saya Emir. Saya merupakan staf pajak di sebuah perusahaan jasa manajemen pemasaran yang memberikan layanan penyusunan strategi pemasaran hingga riset pasar untuk berbagai perusahaan. Guna meningkatkan kualitas jasa, jajaran direksi berencana untuk membentuk joint operation (kerja sama operasi/KSO) bersama suatu perusahaan teknologi informasi pada 2025.
Sebagai salah satu anggota KSO, kami berencana untuk menyerahkan kontribusi berupa penyediaan jasa manajemen pemasaran kepada KSO. Berkenaan dengan kontribusi tersebut, perusahaan kami akan mendapatkan penghasilan dari KSO sesuai besaran nilai jasa yang kami berikan.
Pertanyaan saya, apakah penghasilan perusahaan kami atas kontribusi jasa manajemen kepada KSO menjadi objek pemotongan PPh? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Emir, Jakarta
TERIMA kasih Bapak Emir atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).
Secara umum, penghasilan sehubungan dengan jasa manajemen yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Meski begitu, dalam undang-undang tersebut tidak terdapat pengaturan rinci terkait perlakuan pemotongan PPh untuk jasa manajemen yang diberikan anggota KSO sebagai kontribusi kepada KSO.
Perlu diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (PMK 79/2024). Beleid ini mengatur mengenai kewajiban perpajakan KSO serta perlakuan perpajakan atas transaksi-transaksi yang dilakukan KSO. Termasuk di dalamnya diatur mengenai perlakuan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam kaitannya dengan kontribusi anggota KSO kepada KSO.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PMK 79/2024, disebutkan bahwa dalam menentukan penghasilan kena pajak (PKP) KSO, penghasilan harus dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terlebih dahulu.
Terkait dengan biaya tersebut, Pasal 8 ayat (2) PMK 79/2024 mengatur bahwa biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO merupakan salah satu komponen biaya pengurang PKP di sisi KSO.
Adapun besaran biaya sehubungan dengan kontribusi anggota KSO diatur secara lebih rinci dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 79/2024 yang berbunyi:
“(3) Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (4) PMK 79/2024 menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh KSO sesuai dengan kontribusi anggota merupakan penghasilan bagi anggota KSO. Adapun penghasilan tersebut dapat diakui anggota KSO pada saat KSO telah memenuhi dua kondisi berikut:
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa atas kontribusi anggota KSO akan diakui sebagai penghasilan bagi anggota KSO. Pengakuan penghasilan ini dilakukan apabila KSO telah memenuhi dua kondisi kumulatif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (4) PMK 79/2024.
Kemudian, terkait dengan pertanyaan Bapak berkenaan perlakuan pemotongan PPh atas kontribusi jasa manajemen yang perusahaan Bapak berikan kepada KSO, kita dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 79/2024. Berikut adalah kutipan pasal tersebut:
“(1) Penghasilan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) tidak dipotong dan/atau dipungut Pajak Penghasilan oleh KSO.”
Berdasarkan kutipan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa penghasilan anggota KSO sehubungan dengan kontribusi yang diberikan kepada KSO tidak dipotong PPh oleh KSO. Sebagaimana telah dijelaskan di awal pembahasan, umumnya penghasilan atas jasa manajemen merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23. Maka, secara spesifik dapat diartikan bahwa berkaitan dengan penghasilan perusahaan Bapak atas kontribusi jasa manajemen kepada KSO tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh KSO.
Lantas, apakah penghasilan yang diterima anggota KSO atas kontribusinya tidak dikenakan PPh sama sekali? Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK 79/2024, pada dasarnya terdapat dua perlakuan PPh atas penghasilan anggota KSO yang berasal dari kontribusinya kepada KSO.
Pertama, dalam hal penghasilan merupakan objek PPh tidak final, maka penghasilan tersebut dikenai PPh berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Kedua, dalam hal penghasilan merupakan objek PPh final, maka penghasilan tersebut dikenai PPh final dan harus disetor sendiri oleh anggota.
Dapat dipahami bahwa penghasilan atas kontribusi jasa manajemen yang diberikan perusahaan Bapak kepada KSO merupakan penghasilan yang tidak bersifat final. Dengan demikian, meskipun kontribusi perusahaan Bapak kepada KSO tidak dipotong PPh Pasal 23, tetapi penghasilan tersebut tetap merupakan objek PPh dan akan masuk ke dalam perhitungan PPh badan terutang.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surel elektronik [email protected]. (sap)
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.