KURS PAJAK 13 NOVEMBER 2024 - 19 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis terhadap mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.759. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.730 per dolar AS.

Rupiah juga berbalik melemah terhadap mata uang Negeri Kanguru dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.417,96 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.336,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.596,25 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.595,35 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.915,89 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.889,49 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.038,63. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.052,68 per euro.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 47/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 November 2024 - 19 November 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.759,00 29,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.417,96 81,28
3 Dolar Kanada (CAD) 11.347,53 46,09
4 Kroner Denmark (DKK) 2.284,54 -1,60
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.027,34 3,73
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.596,25 0,90
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.427,35 31,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.435,31 4,93
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.419,25 42,24
10 Dolar Singapura (SGD) 11.915,89 26,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.464,92 -8,96
12 Franc Swiss (CHF) 18.105,47 -43,60
13 Yen Jepang (JPY) 10.314,02 34,58
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,50 0,01
15 Rupee India (INR) 187,05 -0,03
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.400,00 115,25
17 Rupee Pakistan (PKR) 53,84 -1,78
18 Peso Philipina (PHP) 269,52 -0,69
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.195,35 -90,58
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,84 0,17
21 Baht Thailand (THB) 464,04 -1,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.908,33 21,94
23 Euro Euro (EUR) 17.038,63 -14,05
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.203,01 -1,88
25 Won Korea (KRW) 11,36 -0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu