KURS PAJAK 13 NOVEMBER 2024 - 19 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 November 2024 | 09:15 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis terhadap mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan.

Mata uang Garuda masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.759. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.730 per dolar AS.

Rupiah juga berbalik melemah terhadap mata uang Negeri Kanguru dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.417,96 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.336,68 per dolar Australia.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.596,25 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.595,35 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.915,89 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.889,49 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.038,63. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp17.052,68 per euro.

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 47/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 November 2024 - 19 November 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.759,00 29,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.417,96 81,28
3 Dolar Kanada (CAD) 11.347,53 46,09
4 Kroner Denmark (DKK) 2.284,54 -1,60
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.027,34 3,73
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.596,25 0,90
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.427,35 31,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.435,31 4,93
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.419,25 42,24
10 Dolar Singapura (SGD) 11.915,89 26,40
11 Kroner Swedia (SEK) 1.464,92 -8,96
12 Franc Swiss (CHF) 18.105,47 -43,60
13 Yen Jepang (JPY) 10.314,02 34,58
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,50 0,01
15 Rupee India (INR) 187,05 -0,03
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.400,00 115,25
17 Rupee Pakistan (PKR) 53,84 -1,78
18 Peso Philipina (PHP) 269,52 -0,69
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.195,35 -90,58
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,84 0,17
21 Baht Thailand (THB) 464,04 -1,44
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.908,33 21,94
23 Euro Euro (EUR) 17.038,63 -14,05
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.203,01 -1,88
25 Won Korea (KRW) 11,36 -0,03

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SURAKARTA

Cegah Antrean Konsultasi Coretax Menumpuk, KPP Siapkan Ruangan Khusus

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Alasan Coretax Tidak Diimplementasikan secara Bertahap, Ini Kata DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun