CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB
PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system tidak memungkinkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengkreditkan pajak masukan dalam masa pajak yang berbeda dengan masa pajak faktur dibuat.

PKP memiliki keleluasaan untuk mengkreditkan pajak masukan paling lambat 3 masa pajak berikutnya hanya bila pajak masukan tersebut tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.

"Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dibuat," bunyi Pasal 376 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Pajak masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak bisa dikreditkan paling lambat 3 masa pajak berikutnya bila pajak masukan belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan dalam harga perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dilakukan oleh PKP melalui penyampaian ataupun pembetulan SPT Masa PPN.

Contoh, PKP EFG menerima penyerahan JKP dari PKP HIJ pada 8 Agustus 2025. Namun, PKP EFG baru menerima dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait dengan penyerahan tersebut pada 15 Desember 2025.

Baca Juga:
Pengembalian Kelebihan PPN Atas Aset Kripto Bakal via Skema Restitusi

Dalam kasus ini, PKP EFG telah menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, dan Oktober 2025, sedangkan SPT Masa PPN November 2025 masih belum disampaikan. PKP EFG juga masih belum membebankan pajak masukan sebagai biaya dan tidak menambahkannya dalam harga perolehan JKP.

Dengan demikian, pajak masukan atas perolehan JKP yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2025 bisa dikreditkan dengan pajak keluaran PKP EFG melalui pembetulan SPT Masa PPN Agustus 2025, September 2025, atau Oktober 2025. Pajak masukan juga bisa dikreditkan melalui penyampaian SPT Masa PPN November 2025.

PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025, tepat dengan bulan mulai diimplementasikannya coretax dalam pengadministrasian hak dan kewajiban pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online