CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Muhamad Wildan | Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB
DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui simulator coretax administration system yang tersedia pada laman portalwp-simulasi.pajak.go.id.

Pada versi sim 1.1.0, simulator coretax sudah tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Sebelumnya, simulator coretax hanya tersedia dalam bahasa Inggris.

"Simulator coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet," bunyi pengumuman yang dirilis oleh DJP, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Meski simulator coretax telah diperbarui, perlu dicatat bahwa hingga saat ini masih terdapat banyak menu dalam simulator yang belum bisa diakses.

Contoh, simulator coretax versi sim 1.1.0 masih belum menyediakan fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap, bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap pada masa pajak terakhir, bukti potong nonresiden, dan beragam jenis bukti potong lainnya. Fitur ini seharusnya tersedia pada menu eBupot.

"Fitur-fitur dalam simulasi ini akan dibuka secara bertahap agar kegiatan edukasi pengguna aplikasi coretax dapat difokuskan pada fitur-fitur inti terlebih dahulu. Kami terus berupaya menambahkan fitur-fitur lainnya secara bertahap. Untuk saat ini, kami mengundang Anda untuk memanfaatkan modul-modul yang sudah tersedia sebagai bahan pembelajaran," tulis DJP dalam simulator.

Baca Juga:
Wajib SPT Elektronik Tapi Pakai SPT Kertas, Bisa Dianggap Tak Lapor

Fitur pada menu eBupot yang sudah tersedia antara lain fitur pembuatan bukti potong/pungut unifikasi (BPPU) dan bukti potong self-payment (BPSP) atau setor sendiri.

Sebagai informasi, simulator coretax yang bisa diakses melalui internet telah dirilis oleh DJP sejak September 2024. Sebelumnya, simulator hanya bisa diakses melalui intranet oleh wajib pajak-wajib pajak peserta sosialisasi DJP.

Selain simulator, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. Aplikasi coretax akan mulai digunakan pada Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Selasa, 19 November 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Selasa, 19 November 2024 | 08:51 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Metode Prepopulated Tak Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online