TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB
Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di wilayah Jakarta, tarif pajak ini menggunakan tarif progresif berdasarkan pada NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen PKB (SIM-PKB).

Oleh sebab itu, wajib pajak yang mengalami perubahan administrasi kependudukan nomor KK harus segera melakukan pembaruan data nomor KK terbaru. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengenaan tarif pajak progresif PKB yang tidak sesuai.

Dalam melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat mendatangi kantor samsat induk dan melakukan update data pada SIM-PKB. Bagi yang tidak dapat datang langsung ke kantor samsat, wajib pajak bisa melakukan pembaruan data secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara memutakhirkan KK melalui pajakonline.jakarta.go.id. Mula-mula, login dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar serta mencentang pada kotak konfirmasi I’m Not Robot. Selanjutnya. klik Masuk.

Kemudian, klik menu Jenis Pajak dan pilih sub menu PKB. Selanjutnya, klik opsi Pelayanan, pilih jenis pelayanan Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga, dan klik Tambah Layanan pada kotak biru di pojok kanan atas tampilan layar.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga. Dalam formulir tersebut, silakan mengisi identitas berupa NIK, nomor KK, nama, alamat, nomor handphone, dan email.

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Pada bagian alamat, Anda akan diminta menuliskan alamat lengkap mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi.

Selanjutnya, Anda juga diminta untuk melengkapi informasi perihal identitas objek pajak. Informasi yang perlu dilengkapi tersebut meliputi nomor polisi, merek, tipe (sesuai dengan STNK), dan tahun pembuatan kendaraan.

Jika terdapat lebih dari satu kendaraan, klik kotak hijau Tambah Kendaraan, lalu kembali melengkapi informasi yang dibutuhkan sesuai dengan data kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Baca Juga:
Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Kemudian, Anda akan diminta mengunggah data pendukung berupa hasil scan KTP dan KK. Setelah semua formulir terisi dan dokumen berhasil diunggah, silakan untuk membaca syarat dan ketentuan, lalu klik centang Saya Setuju dengan Pernyataan di atas.

Selanjutnya, klik Simpan. Jika permohonan berhasil diajukan maka akan muncul notifikasi Berhasil berwarna hijau. Nanti, Anda juga akan melihat tampilan status Pengajuan Masih dalam Proses Verifikasi Berkas.

Pemohon dapat memantau proses permohonan pada kolom status dan dapat mengunduh Surat Permohonan Pemutakhiran Nomor KK dengan cara klik ikon print pada kolom keterangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak