TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB
Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

PAJAK kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Di wilayah Jakarta, tarif pajak ini menggunakan tarif progresif berdasarkan pada NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen PKB (SIM-PKB).

Oleh sebab itu, wajib pajak yang mengalami perubahan administrasi kependudukan nomor KK harus segera melakukan pembaruan data nomor KK terbaru. Hal ini bertujuan untuk mencegah pengenaan tarif pajak progresif PKB yang tidak sesuai.

Dalam melakukan pembaruan data, wajib pajak dapat mendatangi kantor samsat induk dan melakukan update data pada SIM-PKB. Bagi yang tidak dapat datang langsung ke kantor samsat, wajib pajak bisa melakukan pembaruan data secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga:
Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara memutakhirkan KK melalui pajakonline.jakarta.go.id. Mula-mula, login dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar serta mencentang pada kotak konfirmasi I’m Not Robot. Selanjutnya. klik Masuk.

Kemudian, klik menu Jenis Pajak dan pilih sub menu PKB. Selanjutnya, klik opsi Pelayanan, pilih jenis pelayanan Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga, dan klik Tambah Layanan pada kotak biru di pojok kanan atas tampilan layar.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga. Dalam formulir tersebut, silakan mengisi identitas berupa NIK, nomor KK, nama, alamat, nomor handphone, dan email.

Baca Juga:
Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Pada bagian alamat, Anda akan diminta menuliskan alamat lengkap mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi.

Selanjutnya, Anda juga diminta untuk melengkapi informasi perihal identitas objek pajak. Informasi yang perlu dilengkapi tersebut meliputi nomor polisi, merek, tipe (sesuai dengan STNK), dan tahun pembuatan kendaraan.

Jika terdapat lebih dari satu kendaraan, klik kotak hijau Tambah Kendaraan, lalu kembali melengkapi informasi yang dibutuhkan sesuai dengan data kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

Kemudian, Anda akan diminta mengunggah data pendukung berupa hasil scan KTP dan KK. Setelah semua formulir terisi dan dokumen berhasil diunggah, silakan untuk membaca syarat dan ketentuan, lalu klik centang Saya Setuju dengan Pernyataan di atas.

Selanjutnya, klik Simpan. Jika permohonan berhasil diajukan maka akan muncul notifikasi Berhasil berwarna hijau. Nanti, Anda juga akan melihat tampilan status Pengajuan Masih dalam Proses Verifikasi Berkas.

Pemohon dapat memantau proses permohonan pada kolom status dan dapat mengunduh Surat Permohonan Pemutakhiran Nomor KK dengan cara klik ikon print pada kolom keterangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 12:30 WIB KOTA CILEGON

Pemkot Cilegon Atur Ulang Tarif Pajak Daerah Sesuai UU HKPD

Senin, 18 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN LEBAK

Pemkab Lebak Bedakan Tarif PBJT Listrik untuk Rumah Tangga dan Swasta

Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Senin, 18 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan oleh Pemkot Pontianak

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 November 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Minta PPN 12 Persen Dikaji Ulang, Bisa Pukul Daya Beli

Selasa, 19 November 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

PPN Tak Disetorkan ke Kas Negara, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tarif PPN 12 Persen, DPR Serahkan Keputusannya kepada Pemerintah

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

Selasa, 19 November 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Mutakhirkan Nomor KK untuk Pengenaan Pajak Kendaraan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 19 November 2024 | 13:45 WIB RUU TAX AMNESTY

Prolegnas Prioritas, Substansi Teknis RUU Tax Amnesty Belum Disiapkan

Selasa, 19 November 2024 | 13:08 WIB PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

RUU Pengampunan Pajak Disusun Komisi XI DPR, Baleg Hanya Sinkronisasi