KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB
AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Kunjungan langsung oleh AR KPP Pratama Kediri.

KEDIRI, DDTCNews - Tim account representative (AR) dari KPP Pratama Kediri melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi usaha milik wajib pajak. Beberapa bentuk usaha yang didatangi, antara lain toko alat tulis dan swalayan.

AR KPP Pratama Risky Herdianto Irwan Setiadi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan untuk memahami proses bisnis wajib pajak UMKM. Tak cuma itu, petugas pajak juga memanfaatkan kunjungan ini untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang perlu mereka jalankan.

"Untuk hari ini kami lakukan kunjungan dalam rangka melihat proses bisnis wajib pajak serta mengecek apakah wajib pajak sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila wajib pajak masih bingung terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bisa langsung kami jelaskan,” jelas Risky, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Dalam kesempatan tersebut Risky juga bertanya terkait dengan kondisi perekonomian wajib pajak saat ini. Risky bertanya seputar bagaimana kondisi pembeli dagangan wajib pajak dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi.

“Melalui kunjungan rutin ini, wajib pajak UMKM dapat memperoleh informasi langsung mengenai update peraturan perpajakan atas usaha yang dijalankan. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Risky.

Kegiatan kunjungan dilakukan dalam rangka membangun hubungan baik antara KPP Pratama Kediri dan wajib pajak. Serta meningkatkan kepedulian wajib pajak terhadap pentingnya perpajakan dalam mendukung pembangunan negara.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pelaku UMKM juga diberikan pemahaman mengenai fasilitas-fasilitas perpajakan yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya, penggunaan tarif PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%. Namun, PP 55/2022 mengatur mengenai batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM.

Batas waktu 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma; dan 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Selepas jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 habis, wajib pajak harus menghitung PPh-nya berdasarkan pada tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pembukuan dan menghitung pajak sesuai dengan tarif normal.

PP 55/2022 juga memberikan batas omzet tidak kena pajak bagi UMKM, yakni senilai Rp500 juta. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Insentif Pajak UMKM 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP