KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB
AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Kunjungan langsung oleh AR KPP Pratama Kediri.

KEDIRI, DDTCNews - Tim account representative (AR) dari KPP Pratama Kediri melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi usaha milik wajib pajak. Beberapa bentuk usaha yang didatangi, antara lain toko alat tulis dan swalayan.

AR KPP Pratama Risky Herdianto Irwan Setiadi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan untuk memahami proses bisnis wajib pajak UMKM. Tak cuma itu, petugas pajak juga memanfaatkan kunjungan ini untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang perlu mereka jalankan.

"Untuk hari ini kami lakukan kunjungan dalam rangka melihat proses bisnis wajib pajak serta mengecek apakah wajib pajak sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila wajib pajak masih bingung terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bisa langsung kami jelaskan,” jelas Risky, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Dalam kesempatan tersebut Risky juga bertanya terkait dengan kondisi perekonomian wajib pajak saat ini. Risky bertanya seputar bagaimana kondisi pembeli dagangan wajib pajak dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi.

“Melalui kunjungan rutin ini, wajib pajak UMKM dapat memperoleh informasi langsung mengenai update peraturan perpajakan atas usaha yang dijalankan. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Risky.

Kegiatan kunjungan dilakukan dalam rangka membangun hubungan baik antara KPP Pratama Kediri dan wajib pajak. Serta meningkatkan kepedulian wajib pajak terhadap pentingnya perpajakan dalam mendukung pembangunan negara.

Baca Juga:
Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Pelaku UMKM juga diberikan pemahaman mengenai fasilitas-fasilitas perpajakan yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya, penggunaan tarif PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%. Namun, PP 55/2022 mengatur mengenai batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM.

Batas waktu 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma; dan 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Selepas jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 habis, wajib pajak harus menghitung PPh-nya berdasarkan pada tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pembukuan dan menghitung pajak sesuai dengan tarif normal.

PP 55/2022 juga memberikan batas omzet tidak kena pajak bagi UMKM, yakni senilai Rp500 juta. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Selasa, 05 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KABANJAHE

DJP Sebut SP2DK Wujud Cinta untuk Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 06 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Teraan Digital

Rabu, 06 November 2024 | 17:21 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP OP Tak Investasikan Dividen Harus Lapor SPT Masa Unifikasi

Rabu, 06 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Terus Diuji, DJP Harap Minim Error dan Bug Saat Diluncurkan

Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Rabu, 06 November 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Puas dengan Simulator Coretax, WP Diimbau Ikut Kelas Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Rabu, 06 November 2024 | 14:30 WIB KOTA TARAKAN

Pemkot Tarakan Tetapkan Beberapa Tarif atas Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 06 November 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Ada Deposit Pajak di Coretax, Saldo Bisa Diisi dengan 3 Cara Ini

Rabu, 06 November 2024 | 13:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Turut Perbarui Aturan PPN KMS, Begini Perinciannya