KPP PRATAMA KEDIRI

AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 15:30 WIB
AR Sambangi Usaha WP, Gali Proses Bisnis dan Cek Kepatuhan Pajaknya

Kunjungan langsung oleh AR KPP Pratama Kediri.

KEDIRI, DDTCNews - Tim account representative (AR) dari KPP Pratama Kediri melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi usaha milik wajib pajak. Beberapa bentuk usaha yang didatangi, antara lain toko alat tulis dan swalayan.

AR KPP Pratama Risky Herdianto Irwan Setiadi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan untuk memahami proses bisnis wajib pajak UMKM. Tak cuma itu, petugas pajak juga memanfaatkan kunjungan ini untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pajak yang perlu mereka jalankan.

"Untuk hari ini kami lakukan kunjungan dalam rangka melihat proses bisnis wajib pajak serta mengecek apakah wajib pajak sudah menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila wajib pajak masih bingung terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bisa langsung kami jelaskan,” jelas Risky, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Dalam kesempatan tersebut Risky juga bertanya terkait dengan kondisi perekonomian wajib pajak saat ini. Risky bertanya seputar bagaimana kondisi pembeli dagangan wajib pajak dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi.

“Melalui kunjungan rutin ini, wajib pajak UMKM dapat memperoleh informasi langsung mengenai update peraturan perpajakan atas usaha yang dijalankan. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Risky.

Kegiatan kunjungan dilakukan dalam rangka membangun hubungan baik antara KPP Pratama Kediri dan wajib pajak. Serta meningkatkan kepedulian wajib pajak terhadap pentingnya perpajakan dalam mendukung pembangunan negara.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pelaku UMKM juga diberikan pemahaman mengenai fasilitas-fasilitas perpajakan yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya, penggunaan tarif PPh final bagi UMKM sebesar 0,5%. Namun, PP 55/2022 mengatur mengenai batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM.

Batas waktu 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma; dan 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Selepas jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 habis, wajib pajak harus menghitung PPh-nya berdasarkan pada tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh. Artinya, wajib pajak perlu melakukan pembukuan dan menghitung pajak sesuai dengan tarif normal.

PP 55/2022 juga memberikan batas omzet tidak kena pajak bagi UMKM, yakni senilai Rp500 juta. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final UMKM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu