KP2KP SINJAI

Penghasilan Pemilik Perkebunan Meningkat, Petugas Pajak Kumpulkan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 19:15 WIB
Penghasilan Pemilik Perkebunan Meningkat, Petugas Pajak Kumpulkan Data

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai guna menggali potensi pajak perkebunan pada 1 Oktober 2024.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan menjelaskan sinergi antara Ditjen Pajak (DJP) dan instansi daerah sangat penting dalam rangka menghimpun data dan informasi perpajakan. Menurutnya, hal ini penting guna memaksimalkan potensi pajak, khususnya di sektor perkebunan.

"Kami harapkan dapat bersinergi dalam rangka penghimpunan data. Makin kaya data perpajakan maka akan makin optimal penerimaan. Terlebih, pajak merupakan penopang terbesar APBN," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Hendrawan juga mengucapkan terima kasih atas kerja samanya. Dia menegaskan bahwa penerimaan negara tidak dapat dicapai secara optimal tanpa adanya sinergi antar-institusi. Dia berharap kerja sama yang dilakukan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Sinergi bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan sehingga pemerintah bisa memperoleh penerimaan pajak dan juga sebagai bentuk edukasi sekaligus pengawasan perpajakan terhadap wajib pajak di daerah setempat,'' ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DTPHP Sinjai Waris menyambut baik sinergi antara dua instansi. Apalagi, hasil produksi di Kabupaten Sinjai, terutama cengkeh dan kakao, mengalami kenaikan signifikan dan berdampak terhadap penghasilan petani dan pemilik kebun

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Sesuai dengan profil perkebunan yang kami miliki, nanti akan kami koordinasikan data yang diminta oleh KP2KP Sinjai sebelum dikirimkan,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan