KURS PAJAK 06 NOVEMBER 2024 - 12 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 November 2024 | 09:05 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut. Rupiah juga terpantau melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra, kecuali dolar Australia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.730. Posisi kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu tercatat naik signifikan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp15.574 per dolar AS.

Sementara itu, rupiah masih menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Kangguru ini tercatat senilai Rp10.336,68 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut turun dari pekan lalu yang berada pada level Rp10.347,90 per dolar Australia.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Selanjutnya, rupiah berbalik melemah terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Jiran ini dipatok senilai Rp3.595,35 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik tipis dari minggu lalu yang bertengger pada level Rp3.592,08 per ringgit Malaysia.

Kondisi yang sama juga terjadi untuk kurs rupiah terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk Negeri Merlion ini dipatok senilai Rp11.889,49 per dolar Singapura. Nilai kurs ini terpantau naik dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di level Rp11.806,97 per dolar Singapura.

Selanjutnya, kurs pajak untuk setiap €1 dalam sepekan ke depan tercatat senilai Rp17.052,68. Nilai kurs pajak tersebut terpantau ‘meroket’ dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp16.825,50 per euro.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.46/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 November 2024 - 12 November 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.730,00 156,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.336,68 -11,22
3 Dolar Kanada (CAD) 11.301,44 54,18
4 Kroner Denmark (DKK) 2.286,14 30,39
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.023,61 19,54
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.595,35 3,27
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.396,04 29,89
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.430,38 8,92
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.377,01 185,47
10 Dolar Singapura (SGD) 11.889,49 82,52
11 Kroner Swedia (SEK) 1.473,88 1,52
12 Franc Swiss (CHF) 18.149,07 168,01
13 Yen Jepang (JPY) 10.279,44 17,85
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,49 0,08
15 Rupee India (INR) 187,08 1,85
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.284,75 387,78
17 Rupee Pakistan (PKR) 55,62 0,02
18 Peso Philipina (PHP) 270,21 1,88
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.285,93 139,30
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 53,67 0,56
21 Baht Thailand (THB) 465,48 2,48
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.886,39 70,43
23 Euro Euro (EUR) 17.052,68 227,18
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.204,89 21,69
25 Won Korea (KRW) 11,39 0,12

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax