PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Pemprov Papua Barat akan menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) baru. Tarif PKB tersebut diatur dalam Perda Provinsi Papua Barat 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 12 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB baru mulai berlaku 5 Januari 2025. Dengan demikian, tarif PKB yang diatur dalam perda juga akan berlaku pada 5 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai PKB...mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” bunyi Pasal 84 ayat (1) Perda Provinsi Papua Barat 1/2024, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Merujuk perda tersebut, tarif PKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Berikut perincian tarif PKB di Provinsi Papua Barat yang berlaku mulai tahun depan:

  • 1,07% untuk kendaraan pribadi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelia dan seterusnya.

Untuk diperhatikan, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, ditetapkan 0,5%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ubah Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPN Aset Kripto

Selain tarif PKB, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan tarif atas 6 jenis pajak daerah lain melalui perda tersebut. Pertama, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8%. Kedua, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.

Ketiga, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Kelima, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25%.

Ketentuan dan tarif terkait dengan PAB, PBBKB, PAP, dan pajak rokok sudah berlaku sejak 12 Januari 2024. Sementara itu, ketentuan dan tarif mengenai BBNKB serta opsen pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Ketentuan Pengajuan Keberatan di Bidang Kepabeanan

Rabu, 20 November 2024 | 09:35 WIB KURS PAJAK 20 NOVEMBER 2024 - 26 NOVEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Balik Menguat Atas Mayoritas Negara Mitra