PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Mulai tahun depan, Pemprov Papua Barat akan menerapkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) baru. Tarif PKB tersebut diatur dalam Perda Provinsi Papua Barat 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 12 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB baru mulai berlaku 5 Januari 2025. Dengan demikian, tarif PKB yang diatur dalam perda juga akan berlaku pada 5 Januari 2025.

“Ketentuan mengenai PKB...mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” bunyi Pasal 84 ayat (1) Perda Provinsi Papua Barat 1/2024, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Merujuk perda tersebut, tarif PKB untuk kendaraan pribadi ditetapkan secara progresif berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan. Berikut perincian tarif PKB di Provinsi Papua Barat yang berlaku mulai tahun depan:

  • 1,07% untuk kendaraan pribadi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelia dan seterusnya.

Untuk diperhatikan, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, ditetapkan 0,5%.

Baca Juga:
Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selain tarif PKB, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga menetapkan tarif atas 6 jenis pajak daerah lain melalui perda tersebut. Pertama, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8%. Kedua, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%.

Ketiga, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum, ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Kelima, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25%.

Ketentuan dan tarif terkait dengan PAB, PBBKB, PAP, dan pajak rokok sudah berlaku sejak 12 Januari 2024. Sementara itu, ketentuan dan tarif mengenai BBNKB serta opsen pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak