WELLINGTON, DDTCNews – Hasil penelitian dari Universitas Otago mencatat peningkatkan tarif cukai alkohol diprediksi bisa meminimalisasi risiko kecelakaan pengonsumsi alkohol. Langkah ini juga bisa diterapkan dengan penurunan tarif pajak lain seperti pajak penghasilan.
Peneliti dari Universitas Otago Nick Wilson mencatat peningkatan tarif cukai yang hanya 15 sen per kemasan standar bisa mengurangi penjualan alkohol sebanyak 4,3% pada tahun pertama. Namun, tingkat kecelakaan akibat mengonsumsi alkohol bisa berkurang cukup besar.
“Kecelakaan lalu lintas kerap didasari karena mengonsumsi alkohol. Terlebih saat ini sekitar 4 dari 5 orang dewasa mengonsumsi minuman beralkohol, salah satu dari 5 orang tersebut mengonsumsi alkohol dengan kadar yang berlebihan,” ujarnya di Wellington, Jumat (2/11).
Adapun penelitian lainnya dalam jurnal internasional Injury Prevention mencatat pengurangan konsumsi alkohol akibat kenaikan tarif cukai, bahkan mampu mengurangi 110 kematian dan biaya perawatan korban kecelakaan sebanyak NZ$3,6 juta atau setara dengan Rp36,21 miliar.
Di sisi lain, pendapatan atas peningkatan tarif cukai alkohol bisa dimanfaatkan untuk mendanai berbagai fasilitas, atau bahkan menurunkan tarif pajak penghasilan atau pajak atas barang dan jasa, sehingga warga tidak akan merasa berat dengan peningkatan tarif ini.
“Pada akhirnya pemerintah akan menggunakan kekuatan pajak yang sudah terbukti untuk meminimalisasi risiko mengonsumsi alkohol dan tembakau, seiring penurunan tarif PPh maupun pajak atas barang dan jasa,” kata Wilson.
Penulis riset tersebut, Linda Cobiac memaparkan biaya perawatan kesehatan kian menurun dari target yang telah dipatok sebanyak NZ$240 juta atau setara dengan Rp2,4 triliun yang dihitung berdasarkan kerugian sosial dan aspek lainnya.
“Peningkatan tarif cukai bisa meminimalisasi biaya kesehatan. Risiko mengidap kanker dan penyakit lainnya pun akan semakin menurun,” kata Cobiac seperti dilansir Medical Xpress.
Sebagai informasi, Pemerintah Selandia Baru menerapkan tarif cukai alkohol bervariatif tergantung dari jenis produk dan kadar alkohol berdasarkan volume. Meski begitu, tarif tersebut masih dianggap terlalu rendah dan perlu dinaikkan.
Periset lainnya, Anja Mizdrak menyebutkan tarif cukai alkohol di Selandia Baru masih sangat rendah apabiladibandingkan dengan negara lain. Peningkatan tarif ini hingga 15 sen per minuman akan menyetarakan Selandia Baru dengan Inggris dan Australia. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.