SELANDIA BARU

Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi di Negara Ini Diperbarui Mulai 31 Juli

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juli 2024 | 09:00 WIB
Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi di Negara Ini Diperbarui Mulai 31 Juli

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru segera memberlakukan perubahan lapisan tarif (bracket) pada PPh orang pribadi mulai 31 Juli 2024.

Perdana Menteri Christopher Luxon mengatakan perubahan bracket PPh orang pribadi bertujuan untuk meringankan beban ekonomi kalangan pekerja dan kelas menengah. Melalui kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat.

"Keringanan biaya hidup sedang dalam proses," katanya, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Luxon menuturkan perubahan bracket PPh orang pribadi akan meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga. Pemerintah pun menjamin kebijakan ini dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Partai Nasional Nicola Willis menuturkan pentingnya keringanan pajak bagi masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup saat ini.

Perubahan bracket PPh orang pribadi akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Secara umum, Selandia Baru tetap menerapkan 5 lapisan tarif PPh orang pribadi. Mulai 31 Juli 2024, tarif 10,5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak senilai NZ$0 hingga NZ$15.600, naik dari semula NZ$0 hingga NZ$14.000.

Kemudian, tarif 17,5% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$15.601 hingga NZ$53,500, naik dari semula NZ$14.001 hingga NZ$48.000. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$53,501 hingga NZ$78.100, naik dari semula NZ$48.001 hingga NZ$70.000.

Selain itu, tarif 33% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$78.101 hingga NZ$180.000, naik dari semula NZ$70.001 hingga NZ$180.000.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, tarif 39% yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi tetap dikenakan terhadap penghasilan kena pajak di atas NZ$180.001.

Di sisi lain, Willis menegaskan bahwa APBN akan tetap adaptif dalam merespons berbagai tantangan perekonomian. Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat sistem pajak yang selama ini dinilai menjadi hambatan fiskal.

"Komitmen kami adalah menjadi pengelola ekonomi yang bertanggung jawab," ujarnya seperti dilansir nzherald.co.nz. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP