SELANDIA BARU

Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi di Negara Ini Diperbarui Mulai 31 Juli

Dian Kurniati | Selasa, 30 Juli 2024 | 09:00 WIB
Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi di Negara Ini Diperbarui Mulai 31 Juli

WELLINGTON, DDTCNews - Pemerintah Selandia Baru segera memberlakukan perubahan lapisan tarif (bracket) pada PPh orang pribadi mulai 31 Juli 2024.

Perdana Menteri Christopher Luxon mengatakan perubahan bracket PPh orang pribadi bertujuan untuk meringankan beban ekonomi kalangan pekerja dan kelas menengah. Melalui kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat diharapkan meningkat.

"Keringanan biaya hidup sedang dalam proses," katanya, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Luxon menuturkan perubahan bracket PPh orang pribadi akan meningkatkan pendapatan bagi 83% penduduk berusia di atas 15 tahun dan 94% rumah tangga. Pemerintah pun menjamin kebijakan ini dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Menteri Keuangan sekaligus Ketua Partai Nasional Nicola Willis menuturkan pentingnya keringanan pajak bagi masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup saat ini.

Perubahan bracket PPh orang pribadi akan memungkinkan para pekerja di Selandia Baru memperoleh mendapatkan yang lebih besar, mengkompensasi dampak hambatan fiskal terhadap tarif pajak rata-rata, serta memastikan adanya keuntungan finansial yang lebih besar dari pekerjaan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Secara umum, Selandia Baru tetap menerapkan 5 lapisan tarif PPh orang pribadi. Mulai 31 Juli 2024, tarif 10,5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak senilai NZ$0 hingga NZ$15.600, naik dari semula NZ$0 hingga NZ$14.000.

Kemudian, tarif 17,5% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$15.601 hingga NZ$53,500, naik dari semula NZ$14.001 hingga NZ$48.000. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$53,501 hingga NZ$78.100, naik dari semula NZ$48.001 hingga NZ$70.000.

Selain itu, tarif 33% berlaku atas penghasilan kena pajak NZ$78.101 hingga NZ$180.000, naik dari semula NZ$70.001 hingga NZ$180.000.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Sementara itu, tarif 39% yang menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi tetap dikenakan terhadap penghasilan kena pajak di atas NZ$180.001.

Di sisi lain, Willis menegaskan bahwa APBN akan tetap adaptif dalam merespons berbagai tantangan perekonomian. Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat sistem pajak yang selama ini dinilai menjadi hambatan fiskal.

"Komitmen kami adalah menjadi pengelola ekonomi yang bertanggung jawab," ujarnya seperti dilansir nzherald.co.nz. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax