SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Dian Kurniati | Minggu, 14 Juli 2024 | 14:00 WIB
Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Otoritas pajak Selandia Baru telah menganggarkan dana senilai NZ$29 juta atau sekitar Rp284,85 miliar untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh.

Komisaris Otoritas Pajak Selandia Baru Peter Mersi mengatakan mayoritas wajib pajak saat ini telah memiliki kepatuhan yang baik. Meski demikian, otoritas juga akan perlu menindak wajib pajak yang tidak patuh, terutama di tengah kegiatan ekonomi yang berkembang.

"Kami memiliki alat, data, dan kemampuan analitis untuk mengidentifikasi siapa yang melakukan hal yang benar dan siapa yang tidak melakukan hal yang benar," katanya, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Mersi menuturkan sekitar 90% wajib pajak telah patuh dan tidak memiliki utang pajak. Kelompok wajib pajak ini juga dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan mudah.

Menurutnya, otoritas akan membantu wajib pajak yang belum patuh karena kesulitan melaksanakan kewajibannya. Meski begitu, otoritas juga berkomitmen mengejar wajib pajak yang sengaja tidak patuh dan melanggar peraturan,

Dia menyebut otoritas akan menambah pegawai untuk menyelidiki tunggakan pajak. Pegawai ini akan bertugas menyelidiki dan melakukan audit karena nilai piutang pajak mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Covid-19 dan kondisi ekonomi yang penuh tantangan telah menjadi faktor penyebab yang signifikan, karena beberapa bisnis yang mengalami masalah arus kas memilih untuk memprioritaskan pembayaran lain daripada pajak," ujar Mersi.

Dia menegaskan setiap wajib pajak harus memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Otoritas pun bakal memprioritaskan penagihan terhadap utang pajak yang mendekati jatuh tempo.

Dia menyatakan otoritas juga akan mencermati berbagai bidang ekonomi yang masih tersembunyi seperti sektor ritel dan trust. Kemudian, risiko ketidakpatuhan dari sektor kripto hingga kejahatan terorganisir turut menjadi fokus pengawasan.

"Kami mulai mengirim SMS kepada mereka yang mempunyai utang pajak tinggi serta mendorong untuk segera menyelesaikannya," tutur Mersi seperti dilansir nzherald.co.nz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor