SELANDIA BARU

Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Dian Kurniati | Minggu, 14 Juli 2024 | 14:00 WIB
Otoritas Pajak Ini Anggarkan Rp284,85 Miliar untuk Kejar WP Tak Patuh

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Otoritas pajak Selandia Baru telah menganggarkan dana senilai NZ$29 juta atau sekitar Rp284,85 miliar untuk mengejar wajib pajak yang tidak patuh.

Komisaris Otoritas Pajak Selandia Baru Peter Mersi mengatakan mayoritas wajib pajak saat ini telah memiliki kepatuhan yang baik. Meski demikian, otoritas juga akan perlu menindak wajib pajak yang tidak patuh, terutama di tengah kegiatan ekonomi yang berkembang.

"Kami memiliki alat, data, dan kemampuan analitis untuk mengidentifikasi siapa yang melakukan hal yang benar dan siapa yang tidak melakukan hal yang benar," katanya, dikutip pada Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mersi menuturkan sekitar 90% wajib pajak telah patuh dan tidak memiliki utang pajak. Kelompok wajib pajak ini juga dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan mudah.

Menurutnya, otoritas akan membantu wajib pajak yang belum patuh karena kesulitan melaksanakan kewajibannya. Meski begitu, otoritas juga berkomitmen mengejar wajib pajak yang sengaja tidak patuh dan melanggar peraturan,

Dia menyebut otoritas akan menambah pegawai untuk menyelidiki tunggakan pajak. Pegawai ini akan bertugas menyelidiki dan melakukan audit karena nilai piutang pajak mengalami peningkatan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Covid-19 dan kondisi ekonomi yang penuh tantangan telah menjadi faktor penyebab yang signifikan, karena beberapa bisnis yang mengalami masalah arus kas memilih untuk memprioritaskan pembayaran lain daripada pajak," ujar Mersi.

Dia menegaskan setiap wajib pajak harus memenuhi semua kewajiban perpajakannya. Otoritas pun bakal memprioritaskan penagihan terhadap utang pajak yang mendekati jatuh tempo.

Dia menyatakan otoritas juga akan mencermati berbagai bidang ekonomi yang masih tersembunyi seperti sektor ritel dan trust. Kemudian, risiko ketidakpatuhan dari sektor kripto hingga kejahatan terorganisir turut menjadi fokus pengawasan.

"Kami mulai mengirim SMS kepada mereka yang mempunyai utang pajak tinggi serta mendorong untuk segera menyelesaikannya," tutur Mersi seperti dilansir nzherald.co.nz. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP