PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:00 WIB
Pandemi Covid Berakhir, Kinerja Cukai Etil Alkohol 2023 Sudah Normal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai etil alkohol pada 2023 telah kembali pada pola normal sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2024 mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol pada sepanjang 2023 senilai Rp127,91 miliar. Kinerja penerimaan ini hanya tumbuh sebesar 0,39% dari tahun sebelumnya.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Laporan ini menyatakan realisasi cukai etil alkohol setara 93,38% dari target awal, tetapi mencapai 100,39% dari target yang tertuang pada Perpres 75/2023.

Kemenkeu menjelaskan rendahnya realisasi penerimaan etil alkohol disebabkan penerapan fasilitas tidak dipungut atau pembebasan
untuk keperluan medis atau bahan baku barang yang tidak dikenai cukai dalam jumlah besar.

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat mengalami lonjakan ketika kasus Covid-19 mulai meningkat pada 2020. Hal itu karena etil alkohol menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Sedangkan pada 2022, penerimaan etil alkohol kembali naik menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi ini hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

Baca Juga:
Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

"Sebagai informasi tambahan, sepanjang 2022 penerimaan rata-rata cukai EA sebesar Rp10 miliar per bulan," bunyi laporan APBN Kita.

Pada 17 Maret 2020, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 dan menjadi endemi pada 21 Juni 2023 Keppres 17/2023, SE-04/BC/2020 mengenai pemberian fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dinyatakan sudah tidak berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 05 Desember 2024 | 08:30 WIB PER-16/BC/2024

Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra