SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Dian Kurniati | Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB
Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Selandia Baru Nicola Willis tengah mengkaji ruang pemberian relaksasi pajak untuk badan amal.

Willis mengatakan badan amal memiliki peran penting bagi komunitas masyarakat. Pemerintah pun berupaya mencari celah untuk meringankan beban pajak badan amal.

"Pada dasarnya, kami mencari tahu apakah ada celah yang dapat dimanfaatkan agar memungkinkan beban pajak entitas seperti badan amal iin menjadi lebih ringan," katanya, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Willis menuturkan Kementerian Keuangan masih memerlukan waktu untuk mendalami kemungkinan memberikan relaksasi pajak untuk badan amal. Kebijakan tersebut rencananya dimasukkan dalam APBN 2025 yang diumumkan Mei mendatang.

Menurutnya, pemerintah memang tidak berencana mengajukan usulan kebijakan pajak baru dalam masa jabatan parlemen saat ini. Sebab, pembahasan mengenai relaksasi pajak untuk badan amal akan lebih kompleks karena sulit diteliti.

Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati merancang relaksasi pajak badan amal. Rencana kebijakan ini juga harus diseimbangkan dengan aspek lainnya, terutama untuk memastikan badan amal benar-benar hanya menggalang dana untuk tujuan amal, bukan lainnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Itu salah satu masalah yang kami lihat sehingga kami perlu melihatnya secara saksana," ujarnya seperti dilansir rnz.co.nz.

Willis menegaskan pemerintah juga akan transparan dalam merumuskan kebijakan relaksasi untuk badan amal. Setelah kajian dirampungkan, dia bakal segera mengusulkan relaksasi pajak untuk badan amal kepada kabinet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP