SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Dian Kurniati | Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB
Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews - Menteri Keuangan Selandia Baru Nicola Willis tengah mengkaji ruang pemberian relaksasi pajak untuk badan amal.

Willis mengatakan badan amal memiliki peran penting bagi komunitas masyarakat. Pemerintah pun berupaya mencari celah untuk meringankan beban pajak badan amal.

"Pada dasarnya, kami mencari tahu apakah ada celah yang dapat dimanfaatkan agar memungkinkan beban pajak entitas seperti badan amal iin menjadi lebih ringan," katanya, dikutip pada Selasa (3/12/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Willis menuturkan Kementerian Keuangan masih memerlukan waktu untuk mendalami kemungkinan memberikan relaksasi pajak untuk badan amal. Kebijakan tersebut rencananya dimasukkan dalam APBN 2025 yang diumumkan Mei mendatang.

Menurutnya, pemerintah memang tidak berencana mengajukan usulan kebijakan pajak baru dalam masa jabatan parlemen saat ini. Sebab, pembahasan mengenai relaksasi pajak untuk badan amal akan lebih kompleks karena sulit diteliti.

Untuk itu, pemerintah akan berhati-hati merancang relaksasi pajak badan amal. Rencana kebijakan ini juga harus diseimbangkan dengan aspek lainnya, terutama untuk memastikan badan amal benar-benar hanya menggalang dana untuk tujuan amal, bukan lainnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Itu salah satu masalah yang kami lihat sehingga kami perlu melihatnya secara saksana," ujarnya seperti dilansir rnz.co.nz.

Willis menegaskan pemerintah juga akan transparan dalam merumuskan kebijakan relaksasi untuk badan amal. Setelah kajian dirampungkan, dia bakal segera mengusulkan relaksasi pajak untuk badan amal kepada kabinet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor