PENERIMAAN PERPAJAKAN

Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Dian Kurniati | Selasa, 19 Desember 2023 | 14:30 WIB
Pandemi Berakhir, Penerimaan Etil Alkohol Sudah Kembali ke Pola Normal

Ilustrasi. (foto: thesaxon.org)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai etil alkohol kini telah kembali ke pola normal sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Laporan APBN Kita edisi Desember 2023 mencatat realisasi penerimaan cukai etil alkohol hingga November 2023 sekitar Rp114,88 miliar. Kinerja penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 1,13%.

"Dilihat dari nilai penerimaannya, sebenarnya kinerja cukai etil alkohol berada pada pola normal," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (19/12/2023).

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Laporan ini menyatakan realisasi cukai etil alkohol setara 83,86% dari target sekitar Rp140 miliar. Soal penerimaan yang terkontraksi, dijelaskan penyebabnya adalah penurunan produksi bayar sebesar 1,1% dan secara total produksi etil alkohol turun 5,57%.

Kinerja penerimaan cukai etil alkohol sempat mengalami lonjakan ketika kasus Covid-19 mulai meningkat pada 2020. Hal itu karena etil alkohol menjadi bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik.

Pada 2020, penerimaan cukai etil alkohol mencapai Rp240 miliar atau tumbuh 97,33%. Pada saat itu, realisasi ini setara 156,3% dari target sekitar Rp150 miliar.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Sejak 17 Maret 2020, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE-04/BC/2020.

Fasilitas tersebut dapat diajukan oleh pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah yang terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pada tahun berikutnya, penerimaan cukai etil alkohol mulai turun. Sepanjang 2021, realisasi cukai etil alkohol sekitar Rp110 miliar atau turun 53,11%.

Baca Juga:
Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Sedangkan pada 2022, penerimaan etil alkohol kembali naik menjadi Rp127,41 miliar atau tumbuh 12,37%. Meski demikian, realisasi ini hanya 98,38% dari target sekitar Rp130 miliar.

"Sebagai informasi tambahan, sepanjang 2022 penerimaan rata-rata cukai EA Rp10 miliar per bulan," bunyi laporan APBN Kita.

Sejalan dengan Covid-19 yang berakhir dan menjadi endemi, pemerintah juga telah mengevaluasi berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan selama pandemi. Misalnya, penerbitan PMK 126/2023 yang mencabut PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Covid-19.

Kemudian, PMK 127/2023 juga diterbitkan untuk mencabut PMK 188/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 05 Desember 2024 | 08:30 WIB PER-16/BC/2024

Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra