SELANDIA BARU

Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Selasa, 03 September 2024 | 17:00 WIB
Negara Ini Bakal Naikkan Pajak Turis Asing hingga 3 Kali Lipat

Hot Water Beach, The Coromandel (foto: Miles Holden/tourismnewzealand.com)

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru berencana meningkatkan tarif pajak turis asing (international visitor conservation and tourism) hingga 3 kali lipat dari NZ$35 menjadi NZ$100 mulai 1 Oktober 2024.

Menteri Pariwisata Matt Doocey mengatakan tarif pajak turis perlu ditingkatkan untuk menanggulangi dampak negatif dari kunjungan wisatawan mancanegara. Meningkatnya kunjungan wisatawan asing juga menambah biaya konservasi lingkungan.

"Kenaikan tarif diperlukan agar wisatawan turut berkontribusi dalam mendukung keanekaragaman hayati di taman nasional dan kawan lain yang banyak dikunjungi, serta meningkatkan pengalaman pengunjung di lahan konservasi," katanya, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurut Doocey, kenaikan tarif pajak turis tidak akan membebani wisatawan asing dan berdampak pada frekuensi kunjungan. Sebab, tarif pajak turis senilai NZ$100 hanya 3% dari total pengeluaran wisatawan asing ketika berkunjung di Selandia Baru.

"Artinya kenaikan tarif pajak turis tak akan mungkin memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kunjungan wisatawan," ujarnya seperti dilansir aljazeera.com.

Menanggapi kenaikan tarif tersebut, pelaku usaha yang tergabung dalam Tourism Industry Aotearoa mengungkapkan tarif pajak turis senilai NZ$100 membuat Selandia Baru menjadi negara yang sangat mahal untuk dikunjungi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Hal itu dikarenakan kenaikan pajak turis juga dibarengi dengan kenaikan tarif visa sebesar 60%. Bila dikombinasikan, biaya yang harus ditanggung turis untuk berkunjung ke Selandia Baru mencapai NZ$500 per kepala.

"Pemulihan sektor pariwisata Selandia Baru masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara lain. Bila kenaikan tarif diterapkan, kebijakan ini akan melemahkan daya saing kita," tutur Chief Executive of Tourism Industry Aotearoa Rebecca Ingram.

Kenaikan tarif pajak turis juga dikritik oleh International Air Transport Association (IATA). Regional Vice President for North Asia and Asia-Pacific IATA Xie Xingquan menjelaskan kenaikan pajak turis bakal membuat penerbangan ke Selandia Baru menjadi makin mahal.

"Perjalanan ke Selandia Baru akan menjadi lebih mahal dan tidak menarik. Hal ini dapat menunda pemulihan jumlah pengunjung hingga setelah 2026," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP