BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaporan SPT Tahunan dan Insentif Pajak UMKM Terpopuler

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Mei 2020 | 08:00 WIB
Pelaporan SPT Tahunan dan Insentif Pajak UMKM Terpopuler

Ilustrasi UMKM.

JAKARTA, DDTCNews—Rencana pemerintah memberikan insentif pajak kepada UMKM dan realisasi pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan menjadi topik pemberitaan terpopuler sepanjang pekan ini (27 Maret-1 April).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih ingin menambah dosis stimulus bagi pelaku usaha. Kali ini, UMKM menjadi sasaran selanjutnya. Awalnya, Presiden berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 0,5% menjadi 0%.

Namun dalam perjalanannya, pemangkasan tarif PPh UMKM batal dilakukan. Pemerintah mengganti skema insentif pajak kepada UMKM menjadi PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) selama 6 bulan ke depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Alasan tarif PPh UMKM batal dipangkas lantaran akan sulit bagi pemerintah mengembalikan lagi tarif ke kondisi normal setelah pandemi Corona berakhir. Untuk itu, skema PPh DTP dipilih karena UMKM tetap terbebas dari kewajiban pembayaran PPh.

Skema PPh DTP pada akhirnya disetujui Presiden, sehingga insentif PPh UMKM DTP akan berlaku selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Insentif itu diatur dalam PMK No. 44/2020.

Kemudian, topik terpopuler lainnya adalah terkait dengan realisasi pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Apalagi pemerintah sejak awal tahun ini memberikan sejumlah insentif dan kelonggaran administrasi perpajakan demi memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya di tengah pandemi Corona.

Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan ini.

Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 yang mengatur tentang penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sehubungan dengan adanya penurunan tarif PPh badan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Penghitungan angsuran PPh wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah tarif PPh badan dipangkas dari 25% menjadi 22%. DJP mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama.

DJP melalui Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020 tersebut juga memberikan contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak umum yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan PPh.

Pemajakan Transaksi Elektronik
DJP menyebutkan pemerintah sudah menyiapkan pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) melalui Perpu 1/2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Namun, di ranah internasional, Indonesia bersama negara-negara lainnya masih menyusun formula pemajakan itu. Rencananya, formula tersebut akan disepakati akhir 2020. Indonesia, sambungnya, tetap ingin ada kesepakatan bersama secara global.

Dengan kata lain, DJP tetap mengutamakan konsensus global. Hanya saja, apabila konsensus global tersebut tidak tercapai, Indonesia tetap bisa melakukan pemajakan terhadap entitas digital dengan landasan hukum lainnya.

Realisasi Pelaporan SPT dari Peserta Amnesti Pajak
DJP menyebutkan kepatuhan formal wajib pajak peserta amnesti pajak masih terjaga baik. Dari total 972.000 wajib pajak, sekitar 96% atau sebanyak 933.000 sudah melaporkan SPT tahunannya.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Kepatuhan peserta amnesti pajak tidak hanya tercermin dari statisitik penyampaian SPT yang tetap baik. Kepatuhan tersebut juga terlihat dari penerimaan pajak yang disetor oleh wajib pajak.

Setoran pajak dari peserta tax amnesti tetap terjaga meski di tengah perlambatan ekonomi saat ini. Sayang, DJP tidak menyebutkan besaran setoran pajak tersebut. Namun yang pasti, DJP mengklaim setoran pajak peserta amnesti pajak tumbuh positif.

Susun PMK untuk Memajaki Transaksi Elektronik
DJP menyebut otoritas masih menggodok peraturan menteri keuangan (PMK) terkait pemajakan atas transaksi PMSE. Payung hukum ini akan menjadi beleid lanjutan untuk mengoptimalkan penerimaan PPN.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Untuk bisa menunjuk pelaku PMSE – terutama yang berasal dari luar negeri – sebagai pemungut PPN masih dibutuhkan regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai turunan dari Perpu 1/2020.

DJP belum lama ini merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Salah satu isinya adalah menetapkan KPP Badan dan Orang Asing (Badora) sebagai tempat terdaftarnya pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Waktu Pelaporan SPT Tahunan Berakhir, Realisasinya Turun
Berdasarkan data DJP, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk per Jumat (1/5/2020) pagi sebanyak 10,97 juta, atau turun 9,43% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 10,60 juta atau mengambil porsi 96,60%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 6,33%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,41%.

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,05% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual), atau naik dari periode yang sama tahun lalu sebesar 85,71%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Mei 2020 | 22:15 WIB

Pelaporan SPT Tahun ini melalui DJP Online pada hari terakhir benar2 susah. Server down dan banyak yg mengeluh belum mendapatkan no EFIN. Untung masih ada ASP. Namun tidak semua orang mengetahui ASP ini, sebaiknya lebih digenjarkan juga kalau lapor SPT bisa lewat situs lain selain DJP Online

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?