BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi coretax kini sudah dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Rabu (25/12/2024).

Pembukaan akses aplikasi coretax tersebut merupakan bagian dari tahap pra-implementasi coretax administration system pada 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Harapannya, wajib pajak dapat mempersiapkan diri sebelum implementasi coretax secara penuh pada bulan depan.

"Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam tahap pra-implementasi, wajib pajak bisa melakukan log in ke akun coretax-nya masing-masing. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan pajak.go.id/coretaxdjp.

Untuk melakukan log in ke coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan ID pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol Log in. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman ereg.pajak.go.id/login.

Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan coretax DJP pada masa pra-implementasi, dapat dilihat pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan pelaksanaan pra-implementasi ini, DJP mengimbau wajib pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Wajib pajak harus memastikan bahwa respons yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.

"Jika wajib pajak ragu-ragu, jangan segan untuk menghubungi kami melalui saluran komunikasi Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id," ujar Dwi.

Dwi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. Informasi lebih lanjut mengenai coretax beserta buku panduan penggunaan coretax, bisa dilihat pada laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain aplikasi coretax, ada pula ulasan mengenai ketentuan terbaru pelaporan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Ada juga bahasan mengenai kelanjutan uji materiil UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tahap Pra-Implementasi Coretax, Fitur Masih Terbatas

Wajib pajak sudah bisa mengakses aplikasi coretax melalui laman pajak.go.id/coretaxdjp sejak Selasa (24/12/2024)

Dalam periode pra-implementasi coretax pada 24 Desember hingga 31 Desember 2024, wajib pajak dapat mengakses coretax dengan fitur terbatas. Tata cara akses coretax bisa dilihat pada laman https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2024-12/Praimplementasi%20Coretax.png.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online, dipersilakan untuk melakukan proses login untuk pertama kali sehingga siap menggunakan coretax pada 1 Januari 2025," sebut DJP dalam pengumumannya. (DDTCNews/Bisnis.com)

Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Wajib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal libur pada perayaan Natal dan Tahun Baru, yakni 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.

Keputusan tersebut diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur nasional Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Kendati begitu, otoritas belum memberikan informasi mengenai ada tidaknya layanan tambahan secara online selama periode libur dan cuti bersama pada pekan ini dan pekan depan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Layanan KPP libur pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. Terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yakni pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ya, Kak," tulis Kring Pajak. (DDTCNews)

Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sidang pengujian materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi tertunda hingga pertengahan tahun depan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan MK harus menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) terhitung sejak bulan ini hingga Maret 2025.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Nanti ini Desember, Januari sampai Maret, kami menyelesaikan sengketa pilkada. Pengujian undang-undang ini waktunya akan ditentukan kemudian. Jadi jangan nanti berpikir ini kok lama, kita memang ada sengketa pilkada yang harus ditangani," katanya. (DDTCNews)

Batas Waktu Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Lebih Cepat

Pemerintah mengubah ketentuan pelaporan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Perubahan tersebut salah satunya perihal batas waktu pelaporan.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Berdasarkan beleid itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pemotong pajak wajib melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetorkannya maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

“Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh ... paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 245 ayat (6) PMK 81/2024. (DDTCNews)

Tanggapan Menteri UMKM soal Ambang Batas PPh Final

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan ketentuan ambang batas omzet usaha yang dikenakan pengenaan pajak UMKM tidak akan direvisi dalam waktu dekat.

Padahal, sebelumnya muncul wacana penurunan ambang batas pajak pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% UMKM dari yang maksimal omzet Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun.

"Tidak ada penurunan ambang batas, tetap Rp4,8 miliar," ujar Maman. (Bisnis.com)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra