KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perekonomian nasional diperkirakan tetap akan konsisten tumbuh di atas 5%.

"Dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Kenaikan tarif PPN hanya akan menimbulkan tambahan inflasi sebesar 0,2 poin persentase. Adapun saat ini inflasi Indonesia tetap terjaga rendah pada level 1,6%.

"Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5% hingga 3,5%," ujar Febrio.

Guna mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi, kenaikan tarif PPN diimbangi dengan tambahan stimulus seperti diskon tarif listrik sebesar 50% selama 2 bulan; pemberian bantuan pangan beras 10 kg kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama 2 bulan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kemudian, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya; PPN DTP atas minyak goreng MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri; dan lain-lain.

"Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%," tutur Febrio.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyatakan fasilitas-fasilitas diberikan bersamaan dengan pemberlakuan tarif PPN 12% guna mempertahankan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Mengingat konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar kurang lebih 50% terhadap perekonomian nasional, daya beli masyarakat harus dijaga salah satunya dengan pengendalian inflasi.

"Beberapa [komoditas] yang secara hukum harus naik tetapi situasinya belum memungkinkan karena akan berdampak pada daya beli dan konsumsi, diganjel dengan DTP tadi. Jadi ini bukan akal-akalan jangka pendek untuk nyenengin masyarakat," kata Susiwijono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6