KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dian Kurniati | Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jasa berlangganan platform digital termasuk yang akan dikenakan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

DJP menjelaskan PPN telah dikenakan terhadap layanan digital berupa streaming film dan musik. Oleh karena itu, berlangganan streaming film dan musik juga berarti berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"#KawanPajak, dengan tetap berlangganan platform digital, Anda turut berkontribusi pada pembangunan negeri," bunyi cuitan akun DJP di media sosial, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

DJP menjelaskan pengenaan PPN atas layanan digital bukanlah pajak baru. Biaya berlangganan platform digital dikenakan PPN berdasarkan PMK 60/2022 mengenai pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sejak 2020, DJP telah melakukan penunjukkan kepada pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Hingga November 2024, terdapat 199 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Dari angka tersebut, 171 di antaranya aktif memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan produk digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagaimana diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

DJP pun memberikan ilustrasi perubahan biaya berlangganan platform digital karena kenaikan tarif PPN. Misal jika biaya langganan bulanan suatu platform senilai Rp150.000, maka PPN yang terutang adalah 11% x Rp150.000 = Rp16.500.

Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, PPN yang dikenakan akan menjadi Rp18.000.

"Pajak ini memastikan keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi digital," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP