EKONOMI DIGITAL

OECD Minta Komentar Publik Soal Model Pelaporan Platform Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Februari 2020 | 18:04 WIB
OECD Minta Komentar Publik Soal Model Pelaporan Platform Digital

Tampilan depan dokumen konsultasi publik Model Rules for Reporting for Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (Model Rules).

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencari masukan terkait rancangan model ketentuan pelaporan operator platform ekonomi berbagi atau bisa juga disebut pemilik marketplace e-commerce.

OECD meminta masukan terkait rancangan Model Rules for Reporting for Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy (Model Rules). Anda bisa mengunduh dokumen konsultasi publik terkait rancangan Model Rules tersebut di sini.

“Sebagai bagian dari pekerjaan Committee on Fiscal Affairs (CTA) yang sedang berlangsung, OECD mencari komentar publik tentang rancangan Model Rules tersebut,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya, seperti dikutip Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Adanya rancangan Model Rules ini dilatarbelakangi oleh pesatnya marketplace online yang memfasilitasi sharing and gig economy. Perkembangan tersebut telah mengubah banyak sektor bisnis hingga otoritas pajak mempertimbangkan strategi untuk melihat kepatuhan pajak mereka.

Pertumbuhan platform sharing and gig economy sejatinya memberikan peluang besar bagi otoritas karena dapat membawa kegiatan yang sebelumnya dilakukan dalam ekonomi informal yang menggunakan transaksi tunai (informal cash economy) ke platform digital. Artinya, transaksi dan pembayaran tercatat dalam bentuk elektronik.

“Jika dimanfaatkan dengan cara yang tepat, ini dapat mengarah pada transparansi yang lebih besar dan meminimalkan beban kepatuhan bagi pengelola administrasi pajak dan wajib pajak,” imbuh OECD.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kegiatan tertentu yang dijalankan melalui platform kemungkinan tidak selalu terlihat oleh pengelola administrasi pajak atau dilaporkan sendiri oleh wajib pajak. Kondisi ini terkait dengan perubahan skema hubungan ekonomi.

Pengembangan sharing and gig economy memerlukan perubahan dari hubungan kerja tradisional di bawah kontrak kerja menjadi penyediaan layanan oleh individu secara independent yang biasanya tidak tunduk pada pelaporan pihak ketiga.

Perkembangan ini, sambung OECD, menghadirkan risiko mendistorsi persaingan dengan bisnis tradisional dan mengurangi penghasilan kena pajak. Atas kondisi tersebut, sejumlah otoritas telah memperkenalkan kewajiban pelaporan platform operator. Ada juga yang sedang berencana menerapkan langkah serupa dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Terkait e-commerce, Indonesia sendiri sempat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) tapi dicabut. Simak artikel ‘Ini 2 Alasan Sri Mulyani Tarik Beleid Pajak E-Commerce’.

Dalam perkembangan terkini, pemerintah Indonesia memasukkan skema pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi ekonomi digital dalam rancangan omnibus law perpajakan. Belum ada penjelasan pasti terkait ada atau tidaknya kewajiban pelaporan oleh marketplace. Simak artikel ‘OECD: PPN Ekonomi Digital Sudah Dikenakan di Lebih dari 50 Negara’.

Mengingat platform memfasilitasi transaksi dalam sharing and gig economies pada skala global, OECD juga melihat ada batasan yang melekat pada efektivitas aturan pelaporan domestik. Secara khusus, pemerintah mungkin menghadapi tantangan dalam hal penegakan persyaratan pelaporan domestik ketika operator platform tidak berada di wilayah hukum mereka.

Baca Juga:
KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Pada saat yang sama, platform yang memfasilitasi transaksi di berbagai yurisdiksi dapat dihadapkan dengan serangkaian persyaratan pelaporan domestik yang cukup banyak. Hal ini berisiko mengarah pada peningkatan biaya dan potensi hambatan bagi pengembangan lebih lanjut dari bisnis mereka.

Dalam hal ini, OECD mengambil langkah maju dalam Model Rules yang dapat diadopsi oleh yurisdiksi yang tertarik secara seragam untuk mengumpulkan informasi tentang transaksi dan pendapatan yang dilakukan oleh penjual dalam platform. Hal ini dapat menciptakan efisiensi untuk pengelola administrasi pajak dan operator platform.

“Ini akan memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis [yang dikumpulkan] untuk yurisdiksi yang tertarik,” imbuh OECD.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Selain Model Rules, OECD Forum on Tax Administration telah mengembangkan code of conduct terkait pemberian informasi dan dukungan kepada penjual tentang kewajiban pajak mereka sambil meminimalkan beban kepatuhan.

Code of conduct dimaksudkan untuk melengkapi Model Rules, khususnya dalam kasus di mana penjual tidak dikenakan pelaporan berdasarkan Model Rules. Hal ini bisa terjadi karena transaksi berada di luar ruang lingkup atau yurisdiksi belum menerapkan Model Rules.

OECD menegaskan pandangan dan proposal yang termasuk dalam dokumen konsultasi publik tidak mewakili pandangan konsensus CFA)atau badan pendukungnya. Pandangan dan proposal dimaksudkan untuk memberikan substansi usulan untuk analisis dan komentar.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Pihak-pihak yang tertarik diundang untuk mengirimkan komentar selambat-lambatnya Jumat, 20 Maret 2020, 18:00 (CET) ke email: [email protected] dalam format Word (untuk memfasilitasi distribusi mereka kepada pejabat pemerintah).

Semua komentar harus ditujukan kepada International Co-operation and Tax Administration Division, Centre for Tax Policy and Administration. Komentar lebih dari sepuluh halaman harus melampirkan ringkasan eksekutif terbatas pada dua halaman.

Semua komentar pada dokumen konsultasi publik ini akan tersedia untuk umum, kecuali dinyatakan sebaliknya. Komentar yang diajukan atas nama kelompok atau kolektif atau siapa pun yang mengirimkan komentar atas nama orang lain atau sekelompok orang, harus mengidentifikasi semua perusahaan atau individu yang merupakan anggota kelompok atau atas nama komentator bertindak.

Seperti diketaui, dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Salah satu rekomendasi itu adalah pengembangan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar, seperti yang dimasukkan dalam dokumen konsultasi publik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN