LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pemajakan atas laba usaha, negara sumber dari laba usaha dan negara domisili dari subjek pajak yang memperoleh laba usaha sama-sama berhak memajaki laba usaha tersebut.

Adanya saling klaim ini memicu risiko terjadinya pengenaan pajak berganda atas laba usaha apabila negara sumber dan negara domisili tidak membuat P3B. Risiko tersebut juga masih akan ada apabila kedua negara sama-sama tidak tepat dalam menginterpretasikan ketentuan tentang laba usaha.

Untuk mengurangi terjadinya perbedaan penafsiran tersebut, OECD dan UN sebagai bagian dari institusi internasional, terus bekerja untuk menyempurnakan Pasal 7 OECD Model dan UN Model yang mengatur tentang pemajakan atas laba usaha.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Secara konseptual, Pasal 7 tersebut mengatur bahwa laba usaha hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan yang memperoleh laba usaha tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri.

Namun, berdasarkan prinsip bentuk usaha tetap (BUT) yang berlaku secara umum, Pasal 7 juga mengatur apabila subjek pajak dalam negeri dari suatu negara (negara domisili) menerima laba usaha dari negara sumber melalui BUT yang berada di negara sumber tersebut maka negara sumber juga boleh mengenakan pajak atas laba usaha tersebut.

Dengan kata lain, negara sumber mempunyai hak pemajakan atas laba usaha apabila subjek pajak dalam negeri dari negara domisili mempunyai BUT di negara sumber penghasilan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Lantas, apakah negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya apabila subjek pajak dalam negerinya memiliki BUT di negara sumber? Apabila laba usaha dipajaki di negara sumber, bukan berarti negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya.

Negara domisili tetap berhak mengenakan pajak, tetapi dalam rangka mencegah terjadinya pajak berganda maka negara domisili harus memberikan keringanan pajak berganda melalui salah satu metode yang disediakan dalam Pasal 23A atau 23B model P3B.

Perlu diketahui, ketentuan Pasal 7 ini merupakan ketentuan yang bersifat umum (lex generalis). Artinya, apabila terjadi benturan dengan pasal-pasal substantif lain yang mengatur hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu maka pasal-pasal substantif lainnya tersebut diberlakukan sebagai ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis).

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jika ingin mengetahui tentang konsep dasar dan bentuk Pasal 7 tentang laba usaha dari beberapa Model P3B yang ada, Anda dapat membacanya lebih lanjut di buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Tidak hanya itu, buku ini juga membahas penentuan penghasilan yang diklasifikasikan sebagai laba usaha serta masalah yang terjadi dalam penentuan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax