JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pemajakan atas laba usaha, negara sumber dari laba usaha dan negara domisili dari subjek pajak yang memperoleh laba usaha sama-sama berhak memajaki laba usaha tersebut.
Adanya saling klaim ini memicu risiko terjadinya pengenaan pajak berganda atas laba usaha apabila negara sumber dan negara domisili tidak membuat P3B. Risiko tersebut juga masih akan ada apabila kedua negara sama-sama tidak tepat dalam menginterpretasikan ketentuan tentang laba usaha.
Untuk mengurangi terjadinya perbedaan penafsiran tersebut, OECD dan UN sebagai bagian dari institusi internasional, terus bekerja untuk menyempurnakan Pasal 7 OECD Model dan UN Model yang mengatur tentang pemajakan atas laba usaha.
Secara konseptual, Pasal 7 tersebut mengatur bahwa laba usaha hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan yang memperoleh laba usaha tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri.
Namun, berdasarkan prinsip bentuk usaha tetap (BUT) yang berlaku secara umum, Pasal 7 juga mengatur apabila subjek pajak dalam negeri dari suatu negara (negara domisili) menerima laba usaha dari negara sumber melalui BUT yang berada di negara sumber tersebut maka negara sumber juga boleh mengenakan pajak atas laba usaha tersebut.
Dengan kata lain, negara sumber mempunyai hak pemajakan atas laba usaha apabila subjek pajak dalam negeri dari negara domisili mempunyai BUT di negara sumber penghasilan.
Lantas, apakah negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya apabila subjek pajak dalam negerinya memiliki BUT di negara sumber? Apabila laba usaha dipajaki di negara sumber, bukan berarti negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya.
Negara domisili tetap berhak mengenakan pajak, tetapi dalam rangka mencegah terjadinya pajak berganda maka negara domisili harus memberikan keringanan pajak berganda melalui salah satu metode yang disediakan dalam Pasal 23A atau 23B model P3B.
Perlu diketahui, ketentuan Pasal 7 ini merupakan ketentuan yang bersifat umum (lex generalis). Artinya, apabila terjadi benturan dengan pasal-pasal substantif lain yang mengatur hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu maka pasal-pasal substantif lainnya tersebut diberlakukan sebagai ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis).
Jika ingin mengetahui tentang konsep dasar dan bentuk Pasal 7 tentang laba usaha dari beberapa Model P3B yang ada, Anda dapat membacanya lebih lanjut di buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).
Tidak hanya itu, buku ini juga membahas penentuan penghasilan yang diklasifikasikan sebagai laba usaha serta masalah yang terjadi dalam penentuan tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.