LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pemajakan atas laba usaha, negara sumber dari laba usaha dan negara domisili dari subjek pajak yang memperoleh laba usaha sama-sama berhak memajaki laba usaha tersebut.

Adanya saling klaim ini memicu risiko terjadinya pengenaan pajak berganda atas laba usaha apabila negara sumber dan negara domisili tidak membuat P3B. Risiko tersebut juga masih akan ada apabila kedua negara sama-sama tidak tepat dalam menginterpretasikan ketentuan tentang laba usaha.

Untuk mengurangi terjadinya perbedaan penafsiran tersebut, OECD dan UN sebagai bagian dari institusi internasional, terus bekerja untuk menyempurnakan Pasal 7 OECD Model dan UN Model yang mengatur tentang pemajakan atas laba usaha.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Secara konseptual, Pasal 7 tersebut mengatur bahwa laba usaha hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan yang memperoleh laba usaha tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri.

Namun, berdasarkan prinsip bentuk usaha tetap (BUT) yang berlaku secara umum, Pasal 7 juga mengatur apabila subjek pajak dalam negeri dari suatu negara (negara domisili) menerima laba usaha dari negara sumber melalui BUT yang berada di negara sumber tersebut maka negara sumber juga boleh mengenakan pajak atas laba usaha tersebut.

Dengan kata lain, negara sumber mempunyai hak pemajakan atas laba usaha apabila subjek pajak dalam negeri dari negara domisili mempunyai BUT di negara sumber penghasilan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Lantas, apakah negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya apabila subjek pajak dalam negerinya memiliki BUT di negara sumber? Apabila laba usaha dipajaki di negara sumber, bukan berarti negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya.

Negara domisili tetap berhak mengenakan pajak, tetapi dalam rangka mencegah terjadinya pajak berganda maka negara domisili harus memberikan keringanan pajak berganda melalui salah satu metode yang disediakan dalam Pasal 23A atau 23B model P3B.

Perlu diketahui, ketentuan Pasal 7 ini merupakan ketentuan yang bersifat umum (lex generalis). Artinya, apabila terjadi benturan dengan pasal-pasal substantif lain yang mengatur hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu maka pasal-pasal substantif lainnya tersebut diberlakukan sebagai ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jika ingin mengetahui tentang konsep dasar dan bentuk Pasal 7 tentang laba usaha dari beberapa Model P3B yang ada, Anda dapat membacanya lebih lanjut di buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Tidak hanya itu, buku ini juga membahas penentuan penghasilan yang diklasifikasikan sebagai laba usaha serta masalah yang terjadi dalam penentuan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah