ADMINISTRASI PAJAK

KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB
KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Konten kreator menjelaskan produk baju batik yang ditawarkannya saat melakukan siaran langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi marketplace di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi salah satu syarat bagi afiliator yang ingin meregistrasikan dirinya pada marketplace tertentu. Karenanya, banyak afiliator yang baru mendaftarkan NPWP melalui e-registration (ereg).

Nah, ketika mendaftar NPWP itulah, wajib pajak perlu memilih kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Bagi afiliator marketplace, kode KLU 47920 dinilai paling sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"KLU yang paling mendekati, perdagangan eceran atas dasar balas jasa [fee] atau kontrak," ujar KPP Pratama Maumere melalui unggahannya di media sosia, dikutip pada Kamis (19/10/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Mengapa kode KLU 47920 dinilai cocok untuk afiliator marketplace? Alasannya, subgolongan ini mencakup profesi pedagang perantara (makelar) seperti agen komisi perdagangan eceran. Komisi tersebut diterima oleh pedagangan eceran lainnya yang memasarkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Cakupan KLU tersebut dianggap paling sesuai dengan kondisi yang dialami afiliator.

Dalam beberapa tahun terakhir, profesi sebagai afiliator marketplace, misalnya Shopee, makin ramai.

Sebagai afiliator, seseorang akan berperan membagikan tautan atau link toko online kepada khalayak. Afiliator juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan cara membuat video atau melakukan siarang langsung (live) di media sosial.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selanjutnya, jika ada konsumen yang membeli produk yang ditawarkan oleh afiliator maka ada komisi atau imbalan yang diberikan oleh marketplace kepada afiliator.

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU yang dipilih oleh wajib pajak akan digunakan oleh DJP untuk keperluan tertentu. Di antaranya, mendukung pengambilan kebijakan pemerintah, kepentingan administrasi data wajib pajak seperti pengelompokan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, serta kepentingan perpajakan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra