ADMINISTRASI PAJAK

KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB
KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Konten kreator menjelaskan produk baju batik yang ditawarkannya saat melakukan siaran langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi marketplace di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi salah satu syarat bagi afiliator yang ingin meregistrasikan dirinya pada marketplace tertentu. Karenanya, banyak afiliator yang baru mendaftarkan NPWP melalui e-registration (ereg).

Nah, ketika mendaftar NPWP itulah, wajib pajak perlu memilih kode klasifikasi lapangan usaha (KLU). Bagi afiliator marketplace, kode KLU 47920 dinilai paling sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"KLU yang paling mendekati, perdagangan eceran atas dasar balas jasa [fee] atau kontrak," ujar KPP Pratama Maumere melalui unggahannya di media sosia, dikutip pada Kamis (19/10/2024).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Mengapa kode KLU 47920 dinilai cocok untuk afiliator marketplace? Alasannya, subgolongan ini mencakup profesi pedagang perantara (makelar) seperti agen komisi perdagangan eceran. Komisi tersebut diterima oleh pedagangan eceran lainnya yang memasarkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Cakupan KLU tersebut dianggap paling sesuai dengan kondisi yang dialami afiliator.

Dalam beberapa tahun terakhir, profesi sebagai afiliator marketplace, misalnya Shopee, makin ramai.

Sebagai afiliator, seseorang akan berperan membagikan tautan atau link toko online kepada khalayak. Afiliator juga bisa menjangkau pasar yang lebih luas dengan cara membuat video atau melakukan siarang langsung (live) di media sosial.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selanjutnya, jika ada konsumen yang membeli produk yang ditawarkan oleh afiliator maka ada komisi atau imbalan yang diberikan oleh marketplace kepada afiliator.

Sesuai dengan PER-12/PJ/2022, KLU yang dipilih oleh wajib pajak akan digunakan oleh DJP untuk keperluan tertentu. Di antaranya, mendukung pengambilan kebijakan pemerintah, kepentingan administrasi data wajib pajak seperti pengelompokan berdasarkan kegiatan ekonomi, penyusunan norma penghitungan penghasilan neto, serta kepentingan perpajakan lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP