CHINA

China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:00 WIB
China Kenakan Bea Masuk 39 Persen atas Impor Brandy dari Eropa

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memutuskan untuk mengenakan bea masuk sementara (provisional tariff) sebesar 30,6% hingga 39% atas brandy yang diimpor dari negara-negara Uni Eropa.

Bea masuk sementara tersebut ditengarai sebagai kebijakan retaliasi China atas Uni Eropa yang sudah mencapai kesepakatan untuk mengenakan bea masuk sebesar 17% hingga 35,3% atas impor mobil listrik dari China.

"Temuan awal menunjukkan adanya praktik dumping atas produk minuman keras oleh Uni Eropa. Hal ini mengancam sektor minuman keras China," ungkap Kementerian Perdagangan China, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Secara terperinci, brandy yang diproduksi Martell akan dikenai bea masuk sebesar 30,6%, sedangkan Remy Martin akan dikenai bea masuk sebesar 38,1%. Adapun Hennessey akan dikenai bea masuk sebesar 39%.

Setelah mengenakan bea masuk sementara atas brandy Eropa, China juga berencana untuk mengenaka bea masuk sementara atas impor daging babi dan produk susu yang diimpor dari negara-negara anggota Uni Eropa.

Tak hanya, China juga berencana meningkatkan tarif bea masuk atas impor mobil dengan mesin berkapasitas besar yang diproduksi oleh pabrikan Uni Eropa.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menanggapi langkah China tersebut, Komisi Eropa menuding China telah menyalahgunakan aturan perdagangan dunia.

"Uni Eropa menanggapi dengan sangat serius setiap penggunaan instrumen trade defense yang tidak adil terhadap sektor mana pun dalam ekonomi kami," jelas Komisi Eropa dikutip dari apnews.com.

Komisi Eropa pun mengaku berkomitmen untuk membantu para produsen di Eropa yang terdampak oleh kebijakan China.

"Kami akan mengidentifikasi semua opsi kebijakan yang bisa ditawarkan untuk mendukung produsen Uni Eropa yang terdampak negatif oleh keputusan tak beralasan oleh pemerintah China," sebut Komisi Eropa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif