KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali Oktober 2024, tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut. Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 periode 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024 ditetapkan senilai Rp15.156. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.269 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia yang terus menguat terhadap rupiah. Pekan ini nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kangguru tersebut dipatok senilai Rp10.412,50 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.350,07 per dolar Australia.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hal serupa berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pekan ini ditetapkan senilai Rp3.649,95 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.613,24 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.788,55 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.800,20 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.902,43. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 17.006,33 per euro.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 41/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.156,00 -113,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.412,50 62,43
3 Dolar Kanada (CAD) 11.236,69 -3,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.266,55 -13,02
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.947,67 -11,61
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.649,95 36,71
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.560,15 71,54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.443,44 -3,34
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.270,01 55,41
10 Dolar Singapura (SGD) 11.788,55 -11,65
11 Kroner Swedia (SEK) 1.495,15 -4,55
12 Franc Swiss (CHF) 17.922,89 -99,71
13 Yen Jepang (JPY) 10.545,08 -180,37
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,21 -0,05
15 Rupee India (INR) 181,21 -1,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.688,89 -518,81
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,20 -0,39
18 Peso Philipina (PHP) 270,52 -3,53
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.039,81 -28,73
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,32 -0,02
21 Baht Thailand (THB) 464,43 4,70
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.789,57 -28,14
23 Euro Euro (EUR) 16.902,43 -103,90
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.161,45 5,89
25 Won Korea (KRW) 11,43 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses