KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali Oktober 2024, tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut. Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 periode 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024 ditetapkan senilai Rp15.156. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.269 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia yang terus menguat terhadap rupiah. Pekan ini nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kangguru tersebut dipatok senilai Rp10.412,50 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.350,07 per dolar Australia.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hal serupa berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pekan ini ditetapkan senilai Rp3.649,95 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.613,24 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.788,55 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.800,20 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.902,43. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 17.006,33 per euro.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 41/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.156,00 -113,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.412,50 62,43
3 Dolar Kanada (CAD) 11.236,69 -3,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.266,55 -13,02
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.947,67 -11,61
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.649,95 36,71
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.560,15 71,54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.443,44 -3,34
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.270,01 55,41
10 Dolar Singapura (SGD) 11.788,55 -11,65
11 Kroner Swedia (SEK) 1.495,15 -4,55
12 Franc Swiss (CHF) 17.922,89 -99,71
13 Yen Jepang (JPY) 10.545,08 -180,37
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,21 -0,05
15 Rupee India (INR) 181,21 -1,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.688,89 -518,81
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,20 -0,39
18 Peso Philipina (PHP) 270,52 -3,53
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.039,81 -28,73
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,32 -0,02
21 Baht Thailand (THB) 464,43 4,70
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.789,57 -28,14
23 Euro Euro (EUR) 16.902,43 -103,90
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.161,45 5,89
25 Won Korea (KRW) 11,43 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu