KURS PAJAK 02 OKTOBER 2024 - 08 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Dolar AS dan Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali Oktober 2024, tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut. Penguatan rupiah juga terjadi terhadap mayoritas mata uang negara mitra.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 periode 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024 ditetapkan senilai Rp15.156. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tajam dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp15.269 per dolar AS.

Kondisi berbeda terjadi terhadap dolar Australia yang terus menguat terhadap rupiah. Pekan ini nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kangguru tersebut dipatok senilai Rp10.412,50 per dolar Australia. Posisi kurs tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.350,07 per dolar Australia.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Hal serupa berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran pekan ini ditetapkan senilai Rp3.649,95 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau naik dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.613,24 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, tren penguatan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.788,55 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.800,20 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.902,43. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 17.006,33 per euro.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 41/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 2 Oktober 2024 - 8 Oktober 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.156,00 -113,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.412,50 62,43
3 Dolar Kanada (CAD) 11.236,69 -3,89
4 Kroner Denmark (DKK) 2.266,55 -13,02
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.947,67 -11,61
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.649,95 36,71
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.560,15 71,54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.443,44 -3,34
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.270,01 55,41
10 Dolar Singapura (SGD) 11.788,55 -11,65
11 Kroner Swedia (SEK) 1.495,15 -4,55
12 Franc Swiss (CHF) 17.922,89 -99,71
13 Yen Jepang (JPY) 10.545,08 -180,37
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,21 -0,05
15 Rupee India (INR) 181,21 -1,16
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.688,89 -518,81
17 Rupee Pakistan (PKR) 54,20 -0,39
18 Peso Philipina (PHP) 270,52 -3,53
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.039,81 -28,73
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 50,32 -0,02
21 Baht Thailand (THB) 464,43 4,70
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.789,57 -28,14
23 Euro Euro (EUR) 16.902,43 -103,90
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.161,45 5,89
25 Won Korea (KRW) 11,43 -0,08

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?