KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

UNTUK memastikan program-program pemerintah berjalan dengan baik, kinerja penerimaan negara haruslah optimal. Sebab, kinerja penerimaan negara yang baik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan sumber daya manusia.

Kinerja penerimaan tidak hanya diukur dari tax ratio, tetapi juga dari sisi ketepatan waktu dan jumlah penerimaan yang diterima negara (Ditjen Perbendaharaan/DJPb, 2022). DJPb terus melakukan transformasi sistem pembayaran secara digital melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

MPN adalah modul penerimaan negara yang memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data, dan pelaporan penerimaan dalam sistem yang terintegrasi. Kini, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan secara elektronik sehingga lebih praktis, cepat, aman, dan akuntabel.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Transformasi sistem penerimaan negara secara digital tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pihak, salah satunya collecting agent. Lantas, apa itu collecting agent dalam konteks penerimaan negara?

Collecting agent adalah agen penerimaan meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.

Penerimaan negara yang dimaksud mencakup penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, penerimaan pembiayaan, penerimaan hibah, serta penerimaan negara lainnya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penerimaan perpajakan berarti penerimaan dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea masuk, bea keluar, cukai, serta pajak lainnya seperti bea meterai.

Sementara itu, penerimaan negara lainnya meliputi: penerimaan dana perhitungan fihak ketiga (PFK); penerimaan pengembalian belanja; setoran sisa uang persediaan (UP)/tambahan uang persediaan (TUP); dan penerimaan negara selain yang telah disebutkan.

Setoran penerimaan negara yang diterima collecting agent bisa berasal dari dalam negeri serta luar negeri. Selain itu, penerimaan negara yang dihimpun bisa dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang asing.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Nanti, collecting agent akan menyetorkan penerimaan negara yang telah diterima ke kas negara secara elektronik. Ringkasnya, collecting agent membantu negara menerima setoran penerimaan negara dari para pembayar untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Secara lebih terperinci, collecting agent terdiri atas 5 pihak. Pertama, bank persepsi. Bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.

Contoh, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank OCBC NISP, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Muamalat Indonesia, dan bank-bank lain yang ditunjuk.

Baca Juga:
Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Kedua, bank persepsi valas. Bank persepsi valas adalah bank devisa yang ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

Ketiga, pos persepsi. Pos persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara. Kantor pos dalam konteks ini ialah BUMN yang memiliki unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro.

Keempat, lembaga persepsi lainnya. Lembaga persepsi lainnya adalah lembaga yang ditunjuk kuasa bun untuk menerima setoran penerimaan negara. Misal, marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak, serta supermarket seperti Indomaret.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Kelima, lembaga persepsi lainnya valas. Lembaga persepsi lainnya valas adalah lembaga devisa yang ditunjuk oleh kuasa bun pusat untuk menerima setoran penerimaan negara dalam mata uang asing dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

Penyetoran penerimaan negara melalui collecting agent dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent. Penyetoran tersebut dilakukan dengan menggunakan kode billing.

Layanan atau kanal pembayaran yang disediakan collecting agent bisa dalam 2 bentuk:

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi
  1. layanan atau kanal pembayaran pada loket atau teller (over the counter); dan/atau
  2. layanan atau kanal pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.

Selain itu, layanan atau kanal pembayaran tersebut juga tersedia pada: sistem portal penerimaan negara; sistem yang dikelola oleh biller, dan/atau sistem lain yang telah disetujui BUN/Kuasa BUN Pusat.

Sebagai informasi, bank umum, kantor pos, atau lembaga dapat menjadi bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya setelah melewati 4 proses. Pertama, mengajukan permohonan dengan menyertakan persyaratan yang ditetapkan.

Kedua, memperoleh izin prinsip dari Kuasa BUN Pusat. Ketiga, lulus System Integration Testing (SIT) dan UAT yang diuji oleh Kuasa BUN Pusat. Keempat, memperoleh penetapan dari Kuasa BUN Pusat. Ketentuan collecting agent dapat disimak dalam PMK 225/2020 s.t.d.d PMK 213/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu