VIETNAM

Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam berencana merevisi UU Manajemen Pajak dalam rangka mengakomodasi penyedia e-commerce lokal untuk melaporkan dan membayar pajak atas nama pelaku usaha dan individu yang beroperasi di platform-nya.

Wakil Dirjen Pajak Dang Ngoc Minh mengatakan semua peraturan pajak perlu diselaraskan dengan e-commerce yang terus berkembang di Vietnam. Namun, secara umum, RUU Manajemen Pajak bakal menyederhanakan prosedur administratif dan memusatkan pelaporan pajak.

"Ini adalah solusi yang dirancang untuk memperkuat efisiensi pengelolaan pajak, terutama dalam konteks pesatnya perluasan ekonomi digital dan sektor e-commerce," katanya, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Minh menuturkan Kementerian Keuangan berupaya menyusun RUU Manajemen Pajak yang mampu mengakomodasi sifat unik dari sektor e-commerce. Pemerintah pun akan bisa memperluas basis pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menjelaskan upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak akan membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, tidak hanya Kementerian Keuangan.

Rencananya, upaya tersebut akan melibatkan perbankan, kepolisian, serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, terutama dalam pertukaran data untuk keperluan perpajakan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut Minh, syarat bagi platform e-commerce untuk menyampaikan informasi penjual sebetulnya sudah ada sehingga amendemen ini hanya memperluasnya cakupan pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual.

Terlebih, selama ini, pelaku perdagangan melalui sistem elektronik juga telah melapor dan menyetor pajak seperti Google dan Facebook.

"Untuk memastikan keadilan, persyaratan yang sama harus berlaku untuk perusahaan domestik. Jika penyedia asing bisa mematuhinya, tidak ada alasan bagi platform e-commerce tidak dapat menangani pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual mereka," ujar Minh.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah berkonsultasi dengan platform e-commerce lokal, Minh mengeklaim mereka berkomitmen untuk mengelola pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual perorangan jika RUU tersebut diberlakukan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Nguyen Duc Chi mengakui pertumbuhan e-commerce yang pesat menuntut mereka lebih adaptasi dalam mengelola pajak. Pemerintah pun masih membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan untuk RUU Manajemen Pajak.

Namun, Asosiasi e-Commerce Vietnam (VECOM) keberatan terhadap RUU tersebut. Alasannya. tanggung jawab untuk melaporkan dan pembayaran pajak sesungguhnya ialah hak dan kewajiban mendasar bagi setiap wajib pajak dan tidak boleh dialihkan ke entitas lain.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Oleh karena itu, langkah pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk melaporkan dan membayar pajak atas nama penjual bertentangan dengan Pasal 24 UU PPh dan Pasal 4 UU PPN.

Selain itu, peraturan dalam RUU Manajemen Pajak tersebut juga tidak ditemukan di negara-negara tetangga atau ekonomi global utama.

"Negara-negara seperti Thailand, Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Tiongkok, dan AS tidak mewajibkan platform e-commerce melaporkan dan membayar pajak, khususnya pajak penghasilan pribadi, atas nama penjual," tuturnya seperti dilansir vir.com.vn.

Hingga akhir Agustus 2024, otoritas pajak Vietnam melaporkan lebih dari 400 platform e-commerce telah mendaftarkan informasi mereka di Portal Informasi e-commerce, bertambah 43 platform dari posisi akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah