VIETNAM

Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam berencana merevisi UU Manajemen Pajak dalam rangka mengakomodasi penyedia e-commerce lokal untuk melaporkan dan membayar pajak atas nama pelaku usaha dan individu yang beroperasi di platform-nya.

Wakil Dirjen Pajak Dang Ngoc Minh mengatakan semua peraturan pajak perlu diselaraskan dengan e-commerce yang terus berkembang di Vietnam. Namun, secara umum, RUU Manajemen Pajak bakal menyederhanakan prosedur administratif dan memusatkan pelaporan pajak.

"Ini adalah solusi yang dirancang untuk memperkuat efisiensi pengelolaan pajak, terutama dalam konteks pesatnya perluasan ekonomi digital dan sektor e-commerce," katanya, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Minh menuturkan Kementerian Keuangan berupaya menyusun RUU Manajemen Pajak yang mampu mengakomodasi sifat unik dari sektor e-commerce. Pemerintah pun akan bisa memperluas basis pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menjelaskan upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak akan membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, tidak hanya Kementerian Keuangan.

Rencananya, upaya tersebut akan melibatkan perbankan, kepolisian, serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, terutama dalam pertukaran data untuk keperluan perpajakan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Menurut Minh, syarat bagi platform e-commerce untuk menyampaikan informasi penjual sebetulnya sudah ada sehingga amendemen ini hanya memperluasnya cakupan pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual.

Terlebih, selama ini, pelaku perdagangan melalui sistem elektronik juga telah melapor dan menyetor pajak seperti Google dan Facebook.

"Untuk memastikan keadilan, persyaratan yang sama harus berlaku untuk perusahaan domestik. Jika penyedia asing bisa mematuhinya, tidak ada alasan bagi platform e-commerce tidak dapat menangani pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual mereka," ujar Minh.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Setelah berkonsultasi dengan platform e-commerce lokal, Minh mengeklaim mereka berkomitmen untuk mengelola pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual perorangan jika RUU tersebut diberlakukan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Nguyen Duc Chi mengakui pertumbuhan e-commerce yang pesat menuntut mereka lebih adaptasi dalam mengelola pajak. Pemerintah pun masih membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan untuk RUU Manajemen Pajak.

Namun, Asosiasi e-Commerce Vietnam (VECOM) keberatan terhadap RUU tersebut. Alasannya. tanggung jawab untuk melaporkan dan pembayaran pajak sesungguhnya ialah hak dan kewajiban mendasar bagi setiap wajib pajak dan tidak boleh dialihkan ke entitas lain.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Oleh karena itu, langkah pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk melaporkan dan membayar pajak atas nama penjual bertentangan dengan Pasal 24 UU PPh dan Pasal 4 UU PPN.

Selain itu, peraturan dalam RUU Manajemen Pajak tersebut juga tidak ditemukan di negara-negara tetangga atau ekonomi global utama.

"Negara-negara seperti Thailand, Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Tiongkok, dan AS tidak mewajibkan platform e-commerce melaporkan dan membayar pajak, khususnya pajak penghasilan pribadi, atas nama penjual," tuturnya seperti dilansir vir.com.vn.

Hingga akhir Agustus 2024, otoritas pajak Vietnam melaporkan lebih dari 400 platform e-commerce telah mendaftarkan informasi mereka di Portal Informasi e-commerce, bertambah 43 platform dari posisi akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?