VIETNAM

Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam berencana merevisi UU Manajemen Pajak dalam rangka mengakomodasi penyedia e-commerce lokal untuk melaporkan dan membayar pajak atas nama pelaku usaha dan individu yang beroperasi di platform-nya.

Wakil Dirjen Pajak Dang Ngoc Minh mengatakan semua peraturan pajak perlu diselaraskan dengan e-commerce yang terus berkembang di Vietnam. Namun, secara umum, RUU Manajemen Pajak bakal menyederhanakan prosedur administratif dan memusatkan pelaporan pajak.

"Ini adalah solusi yang dirancang untuk memperkuat efisiensi pengelolaan pajak, terutama dalam konteks pesatnya perluasan ekonomi digital dan sektor e-commerce," katanya, dikutip pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Minh menuturkan Kementerian Keuangan berupaya menyusun RUU Manajemen Pajak yang mampu mengakomodasi sifat unik dari sektor e-commerce. Pemerintah pun akan bisa memperluas basis pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menjelaskan upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak akan membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, tidak hanya Kementerian Keuangan.

Rencananya, upaya tersebut akan melibatkan perbankan, kepolisian, serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, terutama dalam pertukaran data untuk keperluan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurut Minh, syarat bagi platform e-commerce untuk menyampaikan informasi penjual sebetulnya sudah ada sehingga amendemen ini hanya memperluasnya cakupan pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual.

Terlebih, selama ini, pelaku perdagangan melalui sistem elektronik juga telah melapor dan menyetor pajak seperti Google dan Facebook.

"Untuk memastikan keadilan, persyaratan yang sama harus berlaku untuk perusahaan domestik. Jika penyedia asing bisa mematuhinya, tidak ada alasan bagi platform e-commerce tidak dapat menangani pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual mereka," ujar Minh.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah berkonsultasi dengan platform e-commerce lokal, Minh mengeklaim mereka berkomitmen untuk mengelola pelaporan dan pembayaran pajak atas nama penjual perorangan jika RUU tersebut diberlakukan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Nguyen Duc Chi mengakui pertumbuhan e-commerce yang pesat menuntut mereka lebih adaptasi dalam mengelola pajak. Pemerintah pun masih membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan untuk RUU Manajemen Pajak.

Namun, Asosiasi e-Commerce Vietnam (VECOM) keberatan terhadap RUU tersebut. Alasannya. tanggung jawab untuk melaporkan dan pembayaran pajak sesungguhnya ialah hak dan kewajiban mendasar bagi setiap wajib pajak dan tidak boleh dialihkan ke entitas lain.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Oleh karena itu, langkah pemerintah mewajibkan platform e-commerce untuk melaporkan dan membayar pajak atas nama penjual bertentangan dengan Pasal 24 UU PPh dan Pasal 4 UU PPN.

Selain itu, peraturan dalam RUU Manajemen Pajak tersebut juga tidak ditemukan di negara-negara tetangga atau ekonomi global utama.

"Negara-negara seperti Thailand, Indonesia, Singapura, Malaysia, Filipina, Tiongkok, dan AS tidak mewajibkan platform e-commerce melaporkan dan membayar pajak, khususnya pajak penghasilan pribadi, atas nama penjual," tuturnya seperti dilansir vir.com.vn.

Hingga akhir Agustus 2024, otoritas pajak Vietnam melaporkan lebih dari 400 platform e-commerce telah mendaftarkan informasi mereka di Portal Informasi e-commerce, bertambah 43 platform dari posisi akhir 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya