KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial ROP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Tersangka ROP merupakan direktur utama PT PDN, selaku perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Melalui perusahaan tersebut, tersangka ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

"PT PDN menggunakan faktur pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," sebut Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tindak pidana dilakukan tersangka ROP pada masa pajak Januari 2012 hingga Desember 2024. Adapun tindak pidana yang dilakukan tersangka ROP menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp2,56 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, tersangka ROP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan keberhasilan DJP dalam menangani tindak pidana tersebut tidak terlepas dari peran aparat penegak hukum (APH), yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera diputus oleh hakim dengan seadil-adilnya.

Vita menjelaskan penindakan terhadap tersangka ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan mencegah wajib pajak lain untuk melakukan hal yang sama.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assessment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju Pajak Kuat Indonesia Maju," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP