LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ilustrasi. Suasana rapat DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi menetapkan mitra kerja dari setiap komisi, termasuk 2 komisi yang baru dibentuk, yaitu Komisi XII dan Komisi XIII.

Secara umum, Komisi XII adalah alat kelengkapan dewan (AKD) yang bermitra dengan kementerian di bidang energi, lingkungan hidup, dan investasi, sedangkan Komisi XIII adalah AKD yang bermitra dengan kementerian bidang regulasi dan HAM.

"Apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja komisi dapat disetujui," kata Ketua DPR Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Kementerian dan badan pemerintah yang bermitra dengan Komisi XII antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Dewan Energi Nasional (DEN).

Kemudian, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sementara itu, kementerian dan badan pemerintah yang bermitra dengan Komisi XIII antara lain Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Setjen DPD, Setjen MPR, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, jumlah komisi ditambah untuk mengikuti bertambahnya jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024, jumlah kementerian bertambah dari 34 menjadi sebanyak 48 kementerian. Dari 48 kementerian tersebut, 7 di antaranya ialah kementerian koordinator (kemenko). Sisanya, sebanyak 48 kementerian merupakan kementerian teknis.

Selain membentuk 2 komisi baru, DPR juga membentuk Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang bertugas menampung aspirasi masyarakat hingga melaksanakan meaningful participation dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang (RUU). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu