KAMBOJA

Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk sektor properti.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan insentif masih diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan sektor properti. Perpanjangan periode insentif ini juga merupakan perintah dari Perdana Menteri Hun Manet.

"Periode pemberian insentif akan bervariasi, dengan beberapa pembebasan berlangsung hingga akhir 2024 serta yang lainnya hingga akhir 2025," bunyi pernyataan Kementerian Ekonomi dan Keuangan, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kementerian menjelaskan terdapat beberapa insentif yang diberikan untuk sektor properti. Misal, pembebasan bea meterai atas pengalihan kepemilikan properti, pajak capital gain, serta pajak properti.

Pemberian insentif pajak untuk sektor properti telah berjalan sejak 2020. Kala itu, insentif diberikan untuk mempercepat pemulihan sektor properti dari tekanan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Presiden Cambodian Valuers and Estate Agents Association Sorn Seap memandang perpanjangan periode insentif pajak mencerminkan dukungan pemerintah kepada sektor properti yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami pukulan berat akibat krisis global dalam beberapa tahun terakhir. Pemulihannya pun masih tertinggal ketimbang sektor lain seperti pariwisata dan pertanian.

"Pembebasan pajak yang berkelanjutan akan meringankan beban pengembang, pemilik properti, dan pembeli. Ini juga akan mendorong pasar properti yang lebih kuat, karena harga menjadi lebih kompetitif," katanya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2