KAMBOJA

Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk sektor properti.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan insentif masih diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan sektor properti. Perpanjangan periode insentif ini juga merupakan perintah dari Perdana Menteri Hun Manet.

"Periode pemberian insentif akan bervariasi, dengan beberapa pembebasan berlangsung hingga akhir 2024 serta yang lainnya hingga akhir 2025," bunyi pernyataan Kementerian Ekonomi dan Keuangan, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kementerian menjelaskan terdapat beberapa insentif yang diberikan untuk sektor properti. Misal, pembebasan bea meterai atas pengalihan kepemilikan properti, pajak capital gain, serta pajak properti.

Pemberian insentif pajak untuk sektor properti telah berjalan sejak 2020. Kala itu, insentif diberikan untuk mempercepat pemulihan sektor properti dari tekanan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Presiden Cambodian Valuers and Estate Agents Association Sorn Seap memandang perpanjangan periode insentif pajak mencerminkan dukungan pemerintah kepada sektor properti yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami pukulan berat akibat krisis global dalam beberapa tahun terakhir. Pemulihannya pun masih tertinggal ketimbang sektor lain seperti pariwisata dan pertanian.

"Pembebasan pajak yang berkelanjutan akan meringankan beban pengembang, pemilik properti, dan pembeli. Ini juga akan mendorong pasar properti yang lebih kuat, karena harga menjadi lebih kompetitif," katanya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi