KAMBOJA

Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Pulihkan Sektor Properti, Negara Ini Perpanjang Periode Insentif Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk sektor properti.

Kementerian Ekonomi dan Keuangan menyatakan insentif masih diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan sektor properti. Perpanjangan periode insentif ini juga merupakan perintah dari Perdana Menteri Hun Manet.

"Periode pemberian insentif akan bervariasi, dengan beberapa pembebasan berlangsung hingga akhir 2024 serta yang lainnya hingga akhir 2025," bunyi pernyataan Kementerian Ekonomi dan Keuangan, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Kementerian menjelaskan terdapat beberapa insentif yang diberikan untuk sektor properti. Misal, pembebasan bea meterai atas pengalihan kepemilikan properti, pajak capital gain, serta pajak properti.

Pemberian insentif pajak untuk sektor properti telah berjalan sejak 2020. Kala itu, insentif diberikan untuk mempercepat pemulihan sektor properti dari tekanan pandemi Covid-19.

Sementara itu, Presiden Cambodian Valuers and Estate Agents Association Sorn Seap memandang perpanjangan periode insentif pajak mencerminkan dukungan pemerintah kepada sektor properti yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurutnya, sektor properti termasuk yang mengalami pukulan berat akibat krisis global dalam beberapa tahun terakhir. Pemulihannya pun masih tertinggal ketimbang sektor lain seperti pariwisata dan pertanian.

"Pembebasan pajak yang berkelanjutan akan meringankan beban pengembang, pemilik properti, dan pembeli. Ini juga akan mendorong pasar properti yang lebih kuat, karena harga menjadi lebih kompetitif," katanya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra