Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia berencana menghapus pajak atas penjualan properti atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.
Menteri Perumahan Clare O'Neil mengatakan pengenaan BPHTB telah menghambat kinerja pasar properti di Australia. Pengenaan pajak ini dinilai menyebabkan masyarakat enggan melakukan pembelian properti.
"BPHTB adalah pajak yang buruk. Pajak itu menghambat orang bergerak di pasar perumahan karena menciptakan biaya dalam penjualan dan pembelian rumah," katanya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).
O'Neil mengatakan pemerintah terus mengkaji rencana penghapusan BPHTB. Penghapusan BPHTB diharapkan bakal meningkatkan transaksi properti.
BPHTB dihitung oleh otoritas negara bagian berdasarkan harga pembelian properti, serta harus dibayarkan di atas uang muka.
Penghapusan BPHTB ini merupakan rekomendasi utama yang diajukan oleh Business Council of Australia (BCA). Kepala eksekutif BCA Bran Black mengatakan organisasinya menyambut baik rencana O'Neil untuk penghapusan BPHTB.
Dia menyebut BPHTB yang besar merupakan hambatan bagi pembeli rumah pertama dan orang-orang yang ingin pindah rumah. Meskipun demikian, lanjutnya, masih ada lebih banyak langkah untuk membuat harga properti lebih terjangkau.
Beberapa di antaranya yakni memperbaiki proses perizinan rumah dan pengaturan zonasi, mengurai kendala pasokan, serta mengatasi ketentuan perpajakan yang menghambat kami, termasuk BPHTB.
"Australia menghadapi krisis pasokan perumahan dan kami perlu membangun lebih banyak rumah," ujarnya dilansir news.com.au.
Pemerintah mencatat pemerintah negara bagian telah mengumpulkan penerimaan senilai AU$35,2 miliar atau sekitar Rp366 triliun dari BPHTB pada tahun fiskal 2021-2022. Angka ini setara sekitar 20% dari total pendapatan langsung negara bagian di Australia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.