KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Petugas KPP Pratama Jambi Telanaipura melayani wajib pajak.

JAMBI, DDTCNews - Seorang pemilik warung makan mendatangi petugas KPP Pratama Jambi Telanaipura di Mal Pelayanan Publik Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Usut punya usut, pemilik warung tersebut mengeluhkan karena Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang tertera dalam akun DJP Online-nya tidak valid.

Kondisi tersebut membuat dirinya tidak dapat mendaftarkan usahanya dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Saya dari loket LKPP diinformasikan bahwa KSWP NPWP ini berstatus invalid. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya, Pak? Saya butuh untuk daftar LPSE," tanya Selina, wajib pajak pemilik warung makan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Lantas apa yang membuat KSWP milik pengusaha warung makan tersebut tidak valid?

Pribadi Dhisa Agung, petugas pelayanan KPP Pratama Jambi Telanaipura di MPP Kota Jambi menjelaskan bahwa KSWP adalah pemeriksaan status yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu, guna memastikan status perpajakan wajib pajak.

Status KSWP, imbuhnya, dinyatakan valid apabila nama pada NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP), serta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Berdasarkan data dalam sistem kami, NPWP ini belum melaporkan SPT Tahunan, sehingga KSWP-nya berstatus invalid. Oleh karena itu, kami mengimbau agar SPT Tahunan segera dilaporkan," kata Agung.

Selain memberikan penjelasan terkait status KSWP, petugas juga mengedukasi wajib pajak tentang tata cara pelaporan dan pengisian SPT Tahunan melalui situs www.pajak.go.id.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Selina menyampaikan terima kasih dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu di masa mendatang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi