MALAYSIA

Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menjadikan dividen yang diterima orang pribadi sebagai objek pajak penghasilan pada tahun depan.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan PPh diusulkan dikenakan atas pendapatan dividen melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Dia juga telah mengusulkan tarif PPh atas dividen ini sebesar 2%.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian terhadap beberapa penghasilan," katanya dalam pembacaan APBN 2025 kepada parlemen, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Anwar mengatakan pengenaan pajak atas dividen ini diperlukan sebagai upaya memperluas basis pajak. Meski demikian, pemerintah nantinya juga bakal memberikan sejumlah pengecualian dalam ketentuan ini.

Pengecualian pajak akan diberikan terhadap dividen dari tabungan pemerintah seperti Dana Pensiun Karyawan, perwalian saham di bawah Pemodalan Nasional Bhd, dan pendapatan dividen dari luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah dalam APBN 2025 berencana membantu masyarakat memiliki rumah pertama dengan menawarkan keringanan pajak hingga RM7.000 atas pembayaran bunga pinjaman mereka.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Keringanan maksimum akan diberikan kepada pembeli rumah senilai hingga RM500.000, sementara mereka yang membeli properti hunian antara RM500.001 dan RM750.000 akan mendapatkan keringanan pajak hingga RM5.000.

Dilansir thestar.com.my, keringanan ini akan ditawarkan selama 3 tahun berturut-turut atas perjanjian jual beli yang diselesaikan antara 1 Januari 2025 dan 31 Desember 2027. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi