MALAYSIA

Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menjadikan dividen yang diterima orang pribadi sebagai objek pajak penghasilan pada tahun depan.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan PPh diusulkan dikenakan atas pendapatan dividen melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Dia juga telah mengusulkan tarif PPh atas dividen ini sebesar 2%.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian terhadap beberapa penghasilan," katanya dalam pembacaan APBN 2025 kepada parlemen, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Anwar mengatakan pengenaan pajak atas dividen ini diperlukan sebagai upaya memperluas basis pajak. Meski demikian, pemerintah nantinya juga bakal memberikan sejumlah pengecualian dalam ketentuan ini.

Pengecualian pajak akan diberikan terhadap dividen dari tabungan pemerintah seperti Dana Pensiun Karyawan, perwalian saham di bawah Pemodalan Nasional Bhd, dan pendapatan dividen dari luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah dalam APBN 2025 berencana membantu masyarakat memiliki rumah pertama dengan menawarkan keringanan pajak hingga RM7.000 atas pembayaran bunga pinjaman mereka.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Keringanan maksimum akan diberikan kepada pembeli rumah senilai hingga RM500.000, sementara mereka yang membeli properti hunian antara RM500.001 dan RM750.000 akan mendapatkan keringanan pajak hingga RM5.000.

Dilansir thestar.com.my, keringanan ini akan ditawarkan selama 3 tahun berturut-turut atas perjanjian jual beli yang diselesaikan antara 1 Januari 2025 dan 31 Desember 2027. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya