MALAYSIA

Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berencana menjadikan dividen yang diterima orang pribadi sebagai objek pajak penghasilan pada tahun depan.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan PPh diusulkan dikenakan atas pendapatan dividen melebihi RM100.000 atau sekitar Rp359 juta. Dia juga telah mengusulkan tarif PPh atas dividen ini sebesar 2%.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan pengecualian terhadap beberapa penghasilan," katanya dalam pembacaan APBN 2025 kepada parlemen, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Anwar mengatakan pengenaan pajak atas dividen ini diperlukan sebagai upaya memperluas basis pajak. Meski demikian, pemerintah nantinya juga bakal memberikan sejumlah pengecualian dalam ketentuan ini.

Pengecualian pajak akan diberikan terhadap dividen dari tabungan pemerintah seperti Dana Pensiun Karyawan, perwalian saham di bawah Pemodalan Nasional Bhd, dan pendapatan dividen dari luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah dalam APBN 2025 berencana membantu masyarakat memiliki rumah pertama dengan menawarkan keringanan pajak hingga RM7.000 atas pembayaran bunga pinjaman mereka.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Keringanan maksimum akan diberikan kepada pembeli rumah senilai hingga RM500.000, sementara mereka yang membeli properti hunian antara RM500.001 dan RM750.000 akan mendapatkan keringanan pajak hingga RM5.000.

Dilansir thestar.com.my, keringanan ini akan ditawarkan selama 3 tahun berturut-turut atas perjanjian jual beli yang diselesaikan antara 1 Januari 2025 dan 31 Desember 2027. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2