KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Partai Gerindra berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas kenaikan tarif PPN pada tahun depan.

Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan sudah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kemenkeu dalam hal kenaikan tarif tersebut akan ditunda atau dibatalkan.

"Ini amanah UU kan kalau tahun depan 12%. Nanti akan kita coba bicarakan dengan Kemenkeu," ujar Wihadi, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut Wihadi, kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan negara.

"Nanti kita lihat di situ, nanti baru bisa pemerintah memutuskan apa yang akan dilakukan. Kalau itu sesuai UU, ya itu dijalankan sesuai UU. Kalau misal ada perubahan, tentunya akan dibuat kebijakan-kebijakan yang lain," ujar Wihadi.

Untuk saat ini, komunikasi dan pembahasan masih belum dilaksanakan mengingat menteri-menteri masih baru dilantik dan akan diberikan pembekalan di Akademi Militer, Magelang.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, tarif PPN telah naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, lalu menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Penahapan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam UU HPP.

Meski tarif PPN dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk menurunkan PPN menjadi maksimal 5%. Tarif dapat diturunkan lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR saat penyusunan RAPBN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sayangnya, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan atas APBN 2025 dan menetapkan anggaran pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi UU. Adapun UU yang dimaksud adalah UU 62/2024 tentang APBN 2025.

Sepanjang pembahasan RAPBN 2025, pemerintah dan DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan untuk menurunkan tarif PPN tahun 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN