KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Partai Gerindra berkomitmen untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas kenaikan tarif PPN pada tahun depan.

Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan sudah termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan Kemenkeu dalam hal kenaikan tarif tersebut akan ditunda atau dibatalkan.

"Ini amanah UU kan kalau tahun depan 12%. Nanti akan kita coba bicarakan dengan Kemenkeu," ujar Wihadi, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Menurut Wihadi, kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan negara.

"Nanti kita lihat di situ, nanti baru bisa pemerintah memutuskan apa yang akan dilakukan. Kalau itu sesuai UU, ya itu dijalankan sesuai UU. Kalau misal ada perubahan, tentunya akan dibuat kebijakan-kebijakan yang lain," ujar Wihadi.

Untuk saat ini, komunikasi dan pembahasan masih belum dilaksanakan mengingat menteri-menteri masih baru dilantik dan akan diberikan pembekalan di Akademi Militer, Magelang.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Seperti diketahui, tarif PPN telah naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, lalu menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Penahapan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam UU HPP.

Meski tarif PPN dijadwalkan naik, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk menurunkan PPN menjadi maksimal 5%. Tarif dapat diturunkan lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR saat penyusunan RAPBN.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sayangnya, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan atas APBN 2025 dan menetapkan anggaran pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi UU. Adapun UU yang dimaksud adalah UU 62/2024 tentang APBN 2025.

Sepanjang pembahasan RAPBN 2025, pemerintah dan DPR sama sekali tidak melakukan pembahasan untuk menurunkan tarif PPN tahun 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?