IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dian Kurniati | Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Ketua BPK Isma Yatun.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,66 triliun pada semester I/2024.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan capaian tersebut telah tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2024. Penyelamatan keuangan negara ini utamanya berasal dari penyetoran ke kas negara sebesar Rp11,09 triliun.

"Serta dari penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/kompensasi listrik tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp2,57 triliun," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Isma Yatun mengatakan IHPS I/2024 memuat ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I/2024. Angka ini terdiri atas 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

IHPS juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Pada hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas 4 LKKL. Sementara itu, terhadap 546 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diperiksa BPK, sebanyak 493 pemda memperoleh opini WTP, 48 pemda memperoleh opini WDP, 3 pemda mendapatkan opini tidak memperoleh pendapat (TMP), dan 2 pemda mendapatkan opini tidak wajar (TW).

Baca Juga:
SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan, DJP Tegaskan Bukan Karena Kejar Target

BPK juga memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK tahunan Bank Indonesia (BI), LK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan opini WTP.

"Sedangkan, LK Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 mendapatkan opini WDP," ujarnya.

Isma Yatun menyebut hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sepanjang 2005 hingga semester I/2024 menunjukkan sebanyak 78% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti. Kementerian atau lembaga dengan tingkat penyelesaian yang tinggi di antaranya Sekretariat Kabinet sebesar 97,02%, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 96,36%, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan 96,27%.

Baca Juga:
Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Setelahnya, IHPS turut memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah pada 2005 hingga semester I/2024 dengan status telah ditetapkan senilai Rp5,34 triliun. Atas kerugian tersebut telah dilakukan pelunasan senilai Rp1,9 triliun, dalam proses angsuran sebesar 1,52 triliun, dan penghapusan sebesar 40,23 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,88 triliun atau 35,21% dari total kasus kerugian yg telah ditetapkan.

Di sisi lain, IHPS I/2024 juga mengungkapkan peran BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara antara lain melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan senilai Rp1,55 triliun. BPK pun memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar.

Baca Juga:
Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Selain itu, BPK juga menyampaikan rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

"Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

SP2DK Berlanjut ke Pemeriksaan, DJP Tegaskan Bukan Karena Kejar Target

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP