KOTA PALU

Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Makassar menggelar pelatihan untuk pemeriksa pajak daerah dan juru sita pajak daerah. Pelatihan ini akan dilaksanakan mulai 21 Oktober 2024 hingga 1 November 2024.

Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti Pettalolo mengatakan pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah merupakan bagian dari pembinaan pajak. Menurutnya, pengawasan pemungutan pajak daerah membutuhkan pengawasan preventif dan represif.

“Untuk itu, dibutuhkan ketersediaan petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah sebagai tindakan represif baik secara kuantitas maupun kualitas,” ujar Irmayanti dalam sambutannya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Irmayanti berharap pelatihan tersebut tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis peserta. Lebih dari itu, dia berharap pelatihan tersebut bisa membekali peserta dengan keterampilan sosial untuk menjalankan tugas. Keterampilan sosial itu di antaranya cara pendekatan kepada masyarakat. Pendekatan yang baik ini bisa menunjang kinerja mereka dalam melakukan kegiatan penyitaan.

“Misal, pendekatan secara kekeluargaan dengan tetap melihat kondisi sosial, adat istiadat, agama, serta kebiasaan di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irmayanti juga menyinggung pentingnya peran pajak daerah. Dia menekankan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk modal pembangunan daerah.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Untuk itu, Irmayanti memandang pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Ia menjelaskan Pemerintah Kota Palu juga telah menetapkan peraturan daerah yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah,” kata Irmayanti

Selain untuk pembangunan daerah, Irmayanti menambahkan PAD juga digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, PAD yang tinggi pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Oleh karena itu, sambungnya, kemandirian daerah harus didukung dengan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Sejalan dengan itu, upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu, termasuk proses pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah

“Pembinaan dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” ujarnya, seperti dilansir media.alkhairaat.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini