KOTA PALU

Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Makassar menggelar pelatihan untuk pemeriksa pajak daerah dan juru sita pajak daerah. Pelatihan ini akan dilaksanakan mulai 21 Oktober 2024 hingga 1 November 2024.

Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti Pettalolo mengatakan pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah merupakan bagian dari pembinaan pajak. Menurutnya, pengawasan pemungutan pajak daerah membutuhkan pengawasan preventif dan represif.

“Untuk itu, dibutuhkan ketersediaan petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah sebagai tindakan represif baik secara kuantitas maupun kualitas,” ujar Irmayanti dalam sambutannya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Irmayanti berharap pelatihan tersebut tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis peserta. Lebih dari itu, dia berharap pelatihan tersebut bisa membekali peserta dengan keterampilan sosial untuk menjalankan tugas. Keterampilan sosial itu di antaranya cara pendekatan kepada masyarakat. Pendekatan yang baik ini bisa menunjang kinerja mereka dalam melakukan kegiatan penyitaan.

“Misal, pendekatan secara kekeluargaan dengan tetap melihat kondisi sosial, adat istiadat, agama, serta kebiasaan di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irmayanti juga menyinggung pentingnya peran pajak daerah. Dia menekankan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk modal pembangunan daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Untuk itu, Irmayanti memandang pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Ia menjelaskan Pemerintah Kota Palu juga telah menetapkan peraturan daerah yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah,” kata Irmayanti

Selain untuk pembangunan daerah, Irmayanti menambahkan PAD juga digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, PAD yang tinggi pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Oleh karena itu, sambungnya, kemandirian daerah harus didukung dengan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Sejalan dengan itu, upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu, termasuk proses pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah

“Pembinaan dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” ujarnya, seperti dilansir media.alkhairaat.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen