Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - DPR resmi menetapkan jajaran ketua dan wakil ketua pada setiap komisi di DPR, termasuk Komisi XI DPR.
Dalam rapat komisi, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun resmi ditetapkan sebagai ketua Komisi XI periode 2024-2029.
"Komposisi pimpinan Komisi XI DPR RI adalah sebagai berikut: ketua dari Fraksi Partai Golkar dan 4 wakil ketua dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PKB," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat yang digelar hari ini, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, wakil ketua Komisi XI periode 2024-2029 ditempati Dolfie OFP selaku perwakilan dari Fraksi PDIP, Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra, Fauzi Amro dari Fraksi Partai Nasdem, dan M Hanif Dhakiri dari Fraksi PKB.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada Komisi XI DPR RI, apakah susunan pimpinan Komisi XI dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju," ujar Adies.
Sebagai informasi, Komisi XI merupakan komisi yang memiliki lingkup tugas pada keuangan negara termasuk pajak, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan jasa keuangan.
Salah satu produk hukum perpajakan yang dibahas oleh pemerintah bersama Komisi XI DPR adalah UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mitra kerja Komisi XI antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan BUMN yang diusulkan memperoleh penyertaan modal negara (PMN) atau yang akan diprivatisasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.