THAILAND

Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand tengah menyiapkan langkah reformasi pajak untuk mengantisipasi peningkatan penduduk yang menua.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan tren penuaan demografi Thailand akan berdampak pada penerimaan pajak di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyesuaikan struktur dan memperluas basis pajak agar penerimaan negara tetap terjaga.

"Kementerian Keuangan sedang mempelajari sistem negative income tax untuk memberikan bantuan keuangan kepada individu dengan pendapatan di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Julapun mengatakan sistem negative income tax (NIT) bukan berarti pemerintah ingin mengurangi belanja bantuan sosial untuk masyarakat, melainkan untuk memastikan masyarakat dapat mempertahankan mata pencaharian mereka.

Dia menjelaskan porsi bantuan sosial dalam jangka panjang perlu dikaji ulang untuk mengukur beban yang ditanggung APBN. Sebab, Thailand sedang dihadapkan pada persoalan peningkatan penduduk yang menua.

Apabila pemerintah terus menambah alokasi bantuan sosial untuk lansia tanpa batas waktu, APBN tidak akan sanggup mencukupinya. Oleh karena itu, penyesuaian menyeluruh terhadap struktur pajak diharapkan mampu memperluas basis pajak dan menjaga penerimaan dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pada 2005, populasi penduduk lansia atau di atas 60 tahun di Thailand adalah sebesar sekitar 10%. Angka ini kemudian meningkat menjadi 20% dari total populasi pada 2023.

"Konsep NIT masih dalam tahap studi pendahuluan dan dapat memakan waktu 1-3 tahun sebelum diimplementasikan," ujarnya.

Julapun menyebut kajian mengenai sistem NIT dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal sejak beberapa tahun lalu. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kerangka kerja NIT internasional pun telah banyak berkembang.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Prinsip awal NIT adalah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya telah membayar pajak kepada negara. Misalnya, jika seseorang bekerja dan membayar pajak kemudian menjadi pengangguran, pemerintah akan memberikan bantuan keuangan kepada orang tersebut.

Definisi NIT kini telah bergeser ke arah model penyediaan kesejahteraan bagi individu berpenghasilan rendah yang sering kali tidak termasuk dalam sistem pajak. Oleh karena itu, studi sebelumnya perlu direvisi.

"Langkah pertama untuk membangun sistem NIT adalah melibatkan semua orang dalam sistem pajak, terlepas dari apakah mereka termasuk dalam ambang batas penghasilan kena pajak atau tidak," imbuhnya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran