THAILAND

Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Kementerian Keuangan Thailand tengah menyiapkan langkah reformasi pajak untuk mengantisipasi peningkatan penduduk yang menua.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan tren penuaan demografi Thailand akan berdampak pada penerimaan pajak di masa depan. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyesuaikan struktur dan memperluas basis pajak agar penerimaan negara tetap terjaga.

"Kementerian Keuangan sedang mempelajari sistem negative income tax untuk memberikan bantuan keuangan kepada individu dengan pendapatan di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Julapun mengatakan sistem negative income tax (NIT) bukan berarti pemerintah ingin mengurangi belanja bantuan sosial untuk masyarakat, melainkan untuk memastikan masyarakat dapat mempertahankan mata pencaharian mereka.

Dia menjelaskan porsi bantuan sosial dalam jangka panjang perlu dikaji ulang untuk mengukur beban yang ditanggung APBN. Sebab, Thailand sedang dihadapkan pada persoalan peningkatan penduduk yang menua.

Apabila pemerintah terus menambah alokasi bantuan sosial untuk lansia tanpa batas waktu, APBN tidak akan sanggup mencukupinya. Oleh karena itu, penyesuaian menyeluruh terhadap struktur pajak diharapkan mampu memperluas basis pajak dan menjaga penerimaan dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pada 2005, populasi penduduk lansia atau di atas 60 tahun di Thailand adalah sebesar sekitar 10%. Angka ini kemudian meningkat menjadi 20% dari total populasi pada 2023.

"Konsep NIT masih dalam tahap studi pendahuluan dan dapat memakan waktu 1-3 tahun sebelum diimplementasikan," ujarnya.

Julapun menyebut kajian mengenai sistem NIT dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal sejak beberapa tahun lalu. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kerangka kerja NIT internasional pun telah banyak berkembang.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Prinsip awal NIT adalah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang sebelumnya telah membayar pajak kepada negara. Misalnya, jika seseorang bekerja dan membayar pajak kemudian menjadi pengangguran, pemerintah akan memberikan bantuan keuangan kepada orang tersebut.

Definisi NIT kini telah bergeser ke arah model penyediaan kesejahteraan bagi individu berpenghasilan rendah yang sering kali tidak termasuk dalam sistem pajak. Oleh karena itu, studi sebelumnya perlu direvisi.

"Langkah pertama untuk membangun sistem NIT adalah melibatkan semua orang dalam sistem pajak, terlepas dari apakah mereka termasuk dalam ambang batas penghasilan kena pajak atau tidak," imbuhnya dilansir bangkokpost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan