UGANDA

Kisruh, Uang 1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 16:34 WIB
Kisruh, Uang 1%

KAMPALA, DDTCNews – Perusahaan telekomunikasi Airtel Uganda mulai mengembalikan dana pelanggan yang membayar pajak uang seluler 1%. Pajak 1% itu merupakan mobile money tax yang berlaku terhadap transaksi keuangan secara mobile, meliputi penarikan, pengiriman setoran dan pembayaran.

Presiden Uganda Yoweri Museveni meminta perusahaan telekomunikasi untuk mengembalikan uang wajib pajak yang telah dibayar atas tarif 1%. Terlebih Museveni akan mengubah kebijakan itu dengan menurunkan tarif menjadi 0,5% dan hanya berlaku pada transaksi penarikan (withdrawal).

Pejabat Humas Airtel Uganda Sumin Namaganda mengatakan Airtel akan mengikuti arahan dari Museveni untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh pelanggannya. Proses pengembalian uang ini telah berlangsung sejak akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

“Pengembalian setoran mobile money tax telah berlangsung sejak Sabtu (28/7). Pengembalian ini sesuai dengan arahan Presiden Museveni,” demikian ungkapnya melansir observer.ug, Senin (30/7).

Beberapa waktu sebelumnya, otoritas pajak Uganda (Uganda Revenue Authority/URA) dan 3 perusahaan telekomunikasi digugat di Pengadilan Tinggi. Gugatan itu karena adanya pengumpulan pajak 1% yang dipungut melalui skema mobile money depositor.

Dalam hal ini, juru bicara URA Vincent Seruma mengaku tidak tahu jumlah pajak yang telah terkumpul dari mobile money tax dan social media tax. Ketidaktahuannya terhadap nilai pajak yang sudah terkumpul itu disebabkan karena perusahaan telekomunikasi belum melaporkan pendapatannya.

Baca Juga:
Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

Namun, pejabat dari 2 perusahaan telekomunikasi besar MTN dan Airtel telah melaporkan kerugian besar akibat dari mobile money tax dan social media tax. Pasalnya, cukup banyak pelanggan yang enggan menggunakan melakukan transaksi secara mobile atau membuka media sosial di telepon seluler akibat aturan tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah agensi mobile money juga melaporkan adanya penurunan bisnis yang signifikan akibat implementasi kedua kebijakan itu. Terlebih juga ada instansi yang terpaksa menutup toko sama sekali karena aturan baru tersebut. (Amun/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN