AFRIKA SELATAN

Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 13:30 WIB
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dinyatakan telah menjalankan seluruh kewajiban pajaknya. Pernyataan ini disampaikan otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS), merespons tudingan tentang kepatuhan pajak yang sempat mengarah kepada 2 perusahaan milik Ramaphosa.

Kedua perusahaan yang terseret kasus pajak tersebut adalah Ntaba Nyoni Estate dan Ntaba Nyoni Feedlot. Perusahaan yang bergerak di industri real estate dan peternakan tersebut telah diperiksa terkait dengan hubungan istimewa, sebelum isunya mencuat ke media massa.

“Hari ini [7 Maret], pemeriksaan pajak sudah dilakukan dan disimpulkan tidak ada temuan pajak yang merugikan,” sebut SARS dilansir Tax Notes International, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Untuk diketahui, pemeriksaan pajak tersebut dilakukan atas permintaan John Steenhuisen selaku pimpinan partai opisisi, Democratic Alliance. Steenhuisen meminta SARS melakukan pemeriksaan pajak terhadap presiden dan perusahaannya setelah insiden Phala Phala Robbery pada 2020.

Pada Februari 2020, sekelompok perampok merangkus peternakan hewan liar yang dimiliki Ramaphosa dan mengambil uang sejumlah US$4 juta yang disembunyikan di dalam sofa. Steenhuisen mempertanyakan apakah uang yang disembunyikan tersebut sudah ikut dilaporkan saat pelaporan pajak.

Pernyataan yang diberikan SARS kepada publik atas hasil pemeriksaan pajak tersebut dilandasi oleh Tax Administration Act (TAA) 2011. Dalam Pasal 69 ayat (6) TAA disebutkan bahwa otoritas pajak dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang mungkin memuat informasi rahasia wajib pajak apabila wajib pajak mengizinkan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

SARS mengeklaim hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada presiden dan perusahaan yang berkaitan dengannya bersifat independen dan tidak ada intervensi baik itu dari wajib pajak, kuasa wajib pajak, atau pihak manapun.

“Pegawai, konsultan pajak, dan wajib pajak bersikap kooperatif dengan kami selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan juga tidak ada campur tangan pihak manapun,” tambah SARS.

Komisioner SARS Edward Kieswetter juga menyatakan dia tidak pernah dihubungi oleh Ramaphosa atau orang yang mewakili dirinya dengan maksud untuk campur tangan terhadap proses pemeriksaan pajak. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja