AFRIKA SELATAN

Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2023 | 13:30 WIB
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews – Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dinyatakan telah menjalankan seluruh kewajiban pajaknya. Pernyataan ini disampaikan otoritas pajak Afrika Selatan, South African Revenue Service (SARS), merespons tudingan tentang kepatuhan pajak yang sempat mengarah kepada 2 perusahaan milik Ramaphosa.

Kedua perusahaan yang terseret kasus pajak tersebut adalah Ntaba Nyoni Estate dan Ntaba Nyoni Feedlot. Perusahaan yang bergerak di industri real estate dan peternakan tersebut telah diperiksa terkait dengan hubungan istimewa, sebelum isunya mencuat ke media massa.

“Hari ini [7 Maret], pemeriksaan pajak sudah dilakukan dan disimpulkan tidak ada temuan pajak yang merugikan,” sebut SARS dilansir Tax Notes International, dikutip pada Jumat (17/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, pemeriksaan pajak tersebut dilakukan atas permintaan John Steenhuisen selaku pimpinan partai opisisi, Democratic Alliance. Steenhuisen meminta SARS melakukan pemeriksaan pajak terhadap presiden dan perusahaannya setelah insiden Phala Phala Robbery pada 2020.

Pada Februari 2020, sekelompok perampok merangkus peternakan hewan liar yang dimiliki Ramaphosa dan mengambil uang sejumlah US$4 juta yang disembunyikan di dalam sofa. Steenhuisen mempertanyakan apakah uang yang disembunyikan tersebut sudah ikut dilaporkan saat pelaporan pajak.

Pernyataan yang diberikan SARS kepada publik atas hasil pemeriksaan pajak tersebut dilandasi oleh Tax Administration Act (TAA) 2011. Dalam Pasal 69 ayat (6) TAA disebutkan bahwa otoritas pajak dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang mungkin memuat informasi rahasia wajib pajak apabila wajib pajak mengizinkan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

SARS mengeklaim hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada presiden dan perusahaan yang berkaitan dengannya bersifat independen dan tidak ada intervensi baik itu dari wajib pajak, kuasa wajib pajak, atau pihak manapun.

“Pegawai, konsultan pajak, dan wajib pajak bersikap kooperatif dengan kami selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan juga tidak ada campur tangan pihak manapun,” tambah SARS.

Komisioner SARS Edward Kieswetter juga menyatakan dia tidak pernah dihubungi oleh Ramaphosa atau orang yang mewakili dirinya dengan maksud untuk campur tangan terhadap proses pemeriksaan pajak. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra