AFRIKA SELATAN

Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Maret 2023 | 07:30 WIB
Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Afrika Selatan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi pada sektor energi terbarukan pada tahun ini.

Wajib pajak badan yang berinvestasi pada sektor energi terbarukan berhak memperoleh insentif berupa kredit pajak sebesar 125% dari biaya investasi. Insentif ini berlaku per 1 Maret 2023.

"Insentif ini diberikan tanpa threshold dan hanya diberikan selama 2 tahun pajak guna mendorong investasi jangka pendek," ujar Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya itu, Afrika Selatan juga memberikan insentif khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memasang panel surya, yakni restitusi pajak sebesar 25% dari pemasangan panel surya. Nilai restitusi dibatasi maksimal ZAR15.000 atau Rp12,6 juta.

Fasilitas pajak atas pembelian panel surya dapat dimanfaatkan bila wajib pajak membeli panel surya baru dengan kapasitas minimal sebesar 275 watt per panel.

Wajib pajak orang pribadi dapat mengeklaim fasilitas ini bila menunjukkan bukti berupa faktur pajak yang menunjukkan harga dari panel surya yang dipasang.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Wajib pajak juga harus memiliki certificate of compliance yang membuktikan bahwa panel surya yang dipasang adalah baru.

Dua insentif ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi pada sektor energi terbarukan dan mampu menghasilkan listrik secara mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja