AFRIKA SELATAN

Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Maret 2023 | 07:30 WIB
Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

PRETORIA, DDTCNews - Afrika Selatan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi pada sektor energi terbarukan pada tahun ini.

Wajib pajak badan yang berinvestasi pada sektor energi terbarukan berhak memperoleh insentif berupa kredit pajak sebesar 125% dari biaya investasi. Insentif ini berlaku per 1 Maret 2023.

"Insentif ini diberikan tanpa threshold dan hanya diberikan selama 2 tahun pajak guna mendorong investasi jangka pendek," ujar Menteri Keuangan Afrika Selatan Enoch Godongwana seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Tak hanya itu, Afrika Selatan juga memberikan insentif khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang memasang panel surya, yakni restitusi pajak sebesar 25% dari pemasangan panel surya. Nilai restitusi dibatasi maksimal ZAR15.000 atau Rp12,6 juta.

Fasilitas pajak atas pembelian panel surya dapat dimanfaatkan bila wajib pajak membeli panel surya baru dengan kapasitas minimal sebesar 275 watt per panel.

Wajib pajak orang pribadi dapat mengeklaim fasilitas ini bila menunjukkan bukti berupa faktur pajak yang menunjukkan harga dari panel surya yang dipasang.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Wajib pajak juga harus memiliki certificate of compliance yang membuktikan bahwa panel surya yang dipasang adalah baru.

Dua insentif ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi pada sektor energi terbarukan dan mampu menghasilkan listrik secara mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan