KENYA

Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Vallencia | Selasa, 14 Juni 2022 | 18:00 WIB
Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan telur ayam ras jualannya. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/YU

NAIROBI, DDTCNews – Keputusan Pemerintah Kenya untuk mengenakan pajak atas telur impor bakal memicu perang dagang dengan negara tetangga, khususnya dari Uganda.

Ketua Perdagangan Lintas Batas Nasional Uganda Godfrey Oundo Ogwabe mengatakan kebijakan pajak baru dari Pemerintah Kenya telah melanggar kebijakan Komunitas Afrika Timur untuk membebaskan pajak barang dan jasa dari negara-negara anggota.

“Pungutan atas telur merupakan kebijakan yang buruk dan melanggar kebijakan Komunitas Afrika Timur untuk pergerakan bebas barang dan jasa yang berasal dari negara-negara anggota,” katanya dikutip dari businessdailyafrica.com, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Saat ini, Pemerintah Kenya memberlakukan pengenaan pajak atas telur impor dengan tarif KES72 atau sekitar Rp9.033,68 per tray. Kebijakan tersebut telah mendapat pertentangan khususnya dari para pedagang asal Uganda.

Menurut pedagang Uganda, langkah tersebut bukanlah pertanda yang baik atas transaksi perdagangan kedua negara tersebut. Namun, sebagian peternak asal Kenya menyambut positif kebijakan ini sebagai upaya untuk mendukung produk dalam negeri.

Ketegangan perang dagang antara kedua negara tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Pada 2019, Kenya pernah memberlakukan pembatasan dan larangan impor atas produk susu dari Uganda, khususnya produk merek Lato.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Dalam perkembangannya, Kenya memblokir impor gula dan tebu asal Uganda pada 2020. Langkah ini telah merugikan pedagang yang mengeskpor tebu mentah ke pabrik gula karena bahan mentah dibiarkan membusuk di truk perbatasan.

Sebagai balasan, Kabinet Uganda pada November 2021 telah mengarahkan kepada Kementerian Pertanian untuk mengidentifikasi dan membuat daftar produk Kenya yang akan dilarang dalam waktu singkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax