AFRIKA SELATAN

Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Vallencia | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:30 WIB
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan menolak usulan parlementer terkait dengan wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai polisi dan petugas medis.

Menteri Keuangan Enoch Godongwana mengatakan pengecualian PPh atas profesi tertentu dinilai tidak mencerminkan keadilan. Dalam undang-undang yang berlaku, pengenaan PPh seharusnya diberlakukan terhadap seluruh penduduk yang berpenghasilan tanpa terkecuali.

“Undang-undang tidak mengizinkan pengecualian seperti itu karena prinsip bahwa semua penduduk yang berpenghasilan, baik presiden, pekerja, atau pengusaha, tunduk pada undang-undang perpajakan kami tanpa kecuali,” katanya dikutip dari iol.co.za, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Godongwana mengakui peran petugas medis begitu penting dalam memastikan penyediaan layanan kesehatan yang efisien dan memadai kepada masyarakat. Begitu juga halnya dengan peran polisi yang menjamin ketertiban umum dan keselamatan serta keamanan warga.

Pentingnya Menerapkan Asas Keadilan dalam Pajak

Namun, dalam menjaga sistem perpajakan yang baik, penting untuk menerapkan asas keadilan, termasuk keadilan horizontal. Keadilan horizontal memastikan seluruh wajib pajak membayar jumlah pajak yang sama berdasarkan kemampuan mereka, terlepas dari jenis pekerjaannya.

“Keadilan horizontal memastikan semua wajib pajak yang menerima pekerjaan atau penghasilan lain dikenai pajak yang sama berdasarkan kemampuan mereka untuk membayar, terlepas dari pekerjaan mereka,” ujar Godongwana.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Wacana pengecualian PPh terhadap petugas medis hingga tingkat penghasilan tertentu dilontarkan oleh Parlementer NFP-MP Munzoor Shaik-Emam. Dia juga yang mengusulkan pembebasan PPh terhadap petugas polisi.

Menurutnya, polisi dibayar dengan upah yang rendah, tunjangan yang terbatas, dan sering kali tinggal di pemukiman yang berisiko tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor