AFRIKA SELATAN

Suplai Listrik Terganggu, Setoran Pajak di Negara Ini Berisiko Merosot

Vallencia | Jumat, 03 Februari 2023 | 10:00 WIB
Suplai Listrik Terganggu, Setoran Pajak di Negara Ini Berisiko Merosot

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Absa Group Limited mengingatkan pemerintah Afrika Selatan terkait dengan risiko penggerusan penerimaan pajak pada kuartal I/2023 yang dapat berdampak terhadap defisit anggaran primer.

Absa memandang pemerintah Afrika Selatan harus waspada terhadap risiko merosotnya penerimaan pajak pada kuartal I/2023. Menurutnya, risiko tersebut timbul disebabkan pemberlakuan kebijakan load shedding.

“Pengumpulan pajak dapat melemah selama kuartal pertama tahun ini dengan adanya load shedding. Setoran PPN dan pajak lainnya atas belanja konsumen dan profitabilitas perusahaan bakal terpukul,” jelas Absa seperti dilansir businesstech.co.za, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebagai informasi, load shedding adalah metode utilitas energi untuk mengurangi permintaan pada sistem pembangkit energi dengan mematikan sementara distribusi energi ke wilayah geografis tertentu.

Kebijakan load shedding diberlakukan karena pasokan energi nasional yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini terutama disebabkan oleh banyaknya pemeliharaan tak terencana atas pembangkit listrik tenaga batu bara milik Eskom yang sudah tua.

Pemberlakuan load shedding memberikan pukulan keras bagi profitabilitas perusahaan. Alhasil, penerimaan negara juga ikut terganggu akibat adanya kebijakan tersebut, khususnya atas pajak yang berkaitan dengan konsumsi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Di sisi lain, Perbendaharaan Nasional Afrika Selatan melaporkan data fiskal untuk anggaran dasar Desember 2022. Berdasarkan laporan tersebut, anggaran dasar Desember 2022 mengalami surplus anggaran senilai ZAR45 miliar.

Meski demikian, data positif ini tidak menunjukkan kondisi anggaran dasar secara keseluruhan. Pada periode April hingga Desember 2022, anggaran negara justru menunjukkan defisit kumulatif di bawah 16,4% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Tidak hanya itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh badan juga diperkirakan berkurang. Merespons hal ini, South African Revenue Service (SARS) berupaya untuk meningkatkan penegakan hukum atas ketidakpatuhan pajak di Afrika Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses