AFRIKA SELATAN

Suplai Listrik Terganggu, Setoran Pajak di Negara Ini Berisiko Merosot

Vallencia | Jumat, 03 Februari 2023 | 10:00 WIB
Suplai Listrik Terganggu, Setoran Pajak di Negara Ini Berisiko Merosot

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Absa Group Limited mengingatkan pemerintah Afrika Selatan terkait dengan risiko penggerusan penerimaan pajak pada kuartal I/2023 yang dapat berdampak terhadap defisit anggaran primer.

Absa memandang pemerintah Afrika Selatan harus waspada terhadap risiko merosotnya penerimaan pajak pada kuartal I/2023. Menurutnya, risiko tersebut timbul disebabkan pemberlakuan kebijakan load shedding.

“Pengumpulan pajak dapat melemah selama kuartal pertama tahun ini dengan adanya load shedding. Setoran PPN dan pajak lainnya atas belanja konsumen dan profitabilitas perusahaan bakal terpukul,” jelas Absa seperti dilansir businesstech.co.za, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, load shedding adalah metode utilitas energi untuk mengurangi permintaan pada sistem pembangkit energi dengan mematikan sementara distribusi energi ke wilayah geografis tertentu.

Kebijakan load shedding diberlakukan karena pasokan energi nasional yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan. Hal ini terutama disebabkan oleh banyaknya pemeliharaan tak terencana atas pembangkit listrik tenaga batu bara milik Eskom yang sudah tua.

Pemberlakuan load shedding memberikan pukulan keras bagi profitabilitas perusahaan. Alhasil, penerimaan negara juga ikut terganggu akibat adanya kebijakan tersebut, khususnya atas pajak yang berkaitan dengan konsumsi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, Perbendaharaan Nasional Afrika Selatan melaporkan data fiskal untuk anggaran dasar Desember 2022. Berdasarkan laporan tersebut, anggaran dasar Desember 2022 mengalami surplus anggaran senilai ZAR45 miliar.

Meski demikian, data positif ini tidak menunjukkan kondisi anggaran dasar secara keseluruhan. Pada periode April hingga Desember 2022, anggaran negara justru menunjukkan defisit kumulatif di bawah 16,4% jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Tidak hanya itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh badan juga diperkirakan berkurang. Merespons hal ini, South African Revenue Service (SARS) berupaya untuk meningkatkan penegakan hukum atas ketidakpatuhan pajak di Afrika Selatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra