INDIA

Kini, Pembalut Wanita 100% Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 12:02 WIB
Kini, Pembalut Wanita 100% Bebas Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India akhirnya menghapuskan pengenaan pajak pada pembalut wanita. Pertimbangannya, masih ada warga wanita yang tidak bisa membeli barang tersebut dengan tambahan tarif pajak.

Menteri Keuangan India Piyush Goyal mengatakan barang tersebut dibebaskan dari pajak agar penggunanya tidak keberatan. Berdasarkan laporan, penghapusan pajak ini juga membantu warga berpenghasilan rendah dari pengenaan pajak yang diklaim tidak seharusnya berlaku.

“Saya yakin semua perempuan akan sangat senang mendengar pengenaan pajak pada barang tersebut kini sudah 100% bebas pajak,” ujarnya di New Delhi, Sabtu (21/7).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Adapun landasan lain dalam menghapus pajak pada barang tersebut yakni karena masih banyak warga yang sulit menemukan sanitasi atau bahkan toilet. Penghapusan pajak ini diharapkan akan mempermudah anak perempuan di India bisa tetap sekolah.

Para aktivis juga menyatakan lega bahwa pembalut perempuan tidak lagi dikenakan pajak tambahan. Mereka juga mengungkapkan kelegaan bahwa beberapa gadis akan lebih mudah tinggal di sekolah.

Pajak untuk pembalut wanita yang berlaku sejak 2017 ini termasuk sebagai pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). Barang tersebut dikenakan pajak 12%.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Meski begitu, pada saat yang sama ada beberapa pajak untuk barang yang dihapuskan, seperti untuk alat kontrasepsi, susu bayi yang diperkaya nutrisi. Selain itu, juga terhadap cat, barang berbahan kulit, lantai bambu, kompor, televisi dan mesin cuci.

Namun, setelah aturan pemajakan pembalut itu disahkan, warga tidak senang dengan pemajakan tersebut. Bahkan hal itu telah memicu serangkaian petisi sebagai bentuk aspirasi seperti petisi berisi 400 ribu tanda tangan. (Gf/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN