INDIA

Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:30 WIB
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews - Partai oposisi terbesar di India, Indian National Congress (INC), menuding Perdana Menteri India Narendra Modi secara sengaja menggunakan otoritas pajak untuk kepentingan politik.

Pasalnya, otoritas pajak membekukan dana yang tersimpan dalam rekening partai menjelang penyelenggaraan pemilu pada bulan depan. Adapun dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai INR2,1 miliar atau kurang lebih Rp396 miliar.

"Pemerintah telah melakukan upaya sistematis untuk melumpuhkan partai secara finansial," ujar petinggi INC Sonia Gandhi, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Akibat pembekuan rekening tersebut, INC tidak dapat melaksanakan kampanye secara optimal. "Anggapan bahwa India adalah negara demokrasi adalah kebohongan. Tidak ada demokrasi di India saat ini," kata Gandhi seperti dilansir cnbc.com.

Adapun Ketua Partai INC Mallikarjun Kharge mengatakan pembekuan rekening oleh otoritas pajak telah menciptakan ketimpangan kapabilitas finansial antarpartai.

"Kami tidak mampu mengeluarkan untuk kampanye pemilu kami. Tidak ada level playing field dalam pemilu kali ini," ujar Kharge.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Menanggapi tudingan INC tersebut, partai petahana, Bharatiya Janata Party (BJP), mengungkapkan rekening INC dibekukan oleh otoritas pajak karena INC tidak melaporkan donasi yang diterima pada 2017-2018 ke dalam SPT-nya.

"Mahkamah Agung India akan menangani aduan INC pada awal bulan depan setelah bandingnya ditolak oleh pengadilan pajak," ujar Juru Bicara BJP Ravi Shankar Prasad seperti dilansir aljazeera.com.

Untuk diketahui, pemilu di India akan digelar dalam 7 tahap dimulai pada 19 April hingga 1 Juni 2024. Hasil pemilu akan diumumkan oleh penyelenggara pada 4 Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja