INDIA

Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:30 WIB
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews - Partai oposisi terbesar di India, Indian National Congress (INC), menuding Perdana Menteri India Narendra Modi secara sengaja menggunakan otoritas pajak untuk kepentingan politik.

Pasalnya, otoritas pajak membekukan dana yang tersimpan dalam rekening partai menjelang penyelenggaraan pemilu pada bulan depan. Adapun dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai INR2,1 miliar atau kurang lebih Rp396 miliar.

"Pemerintah telah melakukan upaya sistematis untuk melumpuhkan partai secara finansial," ujar petinggi INC Sonia Gandhi, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Akibat pembekuan rekening tersebut, INC tidak dapat melaksanakan kampanye secara optimal. "Anggapan bahwa India adalah negara demokrasi adalah kebohongan. Tidak ada demokrasi di India saat ini," kata Gandhi seperti dilansir cnbc.com.

Adapun Ketua Partai INC Mallikarjun Kharge mengatakan pembekuan rekening oleh otoritas pajak telah menciptakan ketimpangan kapabilitas finansial antarpartai.

"Kami tidak mampu mengeluarkan untuk kampanye pemilu kami. Tidak ada level playing field dalam pemilu kali ini," ujar Kharge.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Menanggapi tudingan INC tersebut, partai petahana, Bharatiya Janata Party (BJP), mengungkapkan rekening INC dibekukan oleh otoritas pajak karena INC tidak melaporkan donasi yang diterima pada 2017-2018 ke dalam SPT-nya.

"Mahkamah Agung India akan menangani aduan INC pada awal bulan depan setelah bandingnya ditolak oleh pengadilan pajak," ujar Juru Bicara BJP Ravi Shankar Prasad seperti dilansir aljazeera.com.

Untuk diketahui, pemilu di India akan digelar dalam 7 tahap dimulai pada 19 April hingga 1 Juni 2024. Hasil pemilu akan diumumkan oleh penyelenggara pada 4 Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha