INDIA

Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:30 WIB
Jelang Pemilu, Otoritas Pajak India Bekukan Rekening Partai Oposisi

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews - Partai oposisi terbesar di India, Indian National Congress (INC), menuding Perdana Menteri India Narendra Modi secara sengaja menggunakan otoritas pajak untuk kepentingan politik.

Pasalnya, otoritas pajak membekukan dana yang tersimpan dalam rekening partai menjelang penyelenggaraan pemilu pada bulan depan. Adapun dana yang tersimpan dalam rekening tersebut mencapai INR2,1 miliar atau kurang lebih Rp396 miliar.

"Pemerintah telah melakukan upaya sistematis untuk melumpuhkan partai secara finansial," ujar petinggi INC Sonia Gandhi, dikutip Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Akibat pembekuan rekening tersebut, INC tidak dapat melaksanakan kampanye secara optimal. "Anggapan bahwa India adalah negara demokrasi adalah kebohongan. Tidak ada demokrasi di India saat ini," kata Gandhi seperti dilansir cnbc.com.

Adapun Ketua Partai INC Mallikarjun Kharge mengatakan pembekuan rekening oleh otoritas pajak telah menciptakan ketimpangan kapabilitas finansial antarpartai.

"Kami tidak mampu mengeluarkan untuk kampanye pemilu kami. Tidak ada level playing field dalam pemilu kali ini," ujar Kharge.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Menanggapi tudingan INC tersebut, partai petahana, Bharatiya Janata Party (BJP), mengungkapkan rekening INC dibekukan oleh otoritas pajak karena INC tidak melaporkan donasi yang diterima pada 2017-2018 ke dalam SPT-nya.

"Mahkamah Agung India akan menangani aduan INC pada awal bulan depan setelah bandingnya ditolak oleh pengadilan pajak," ujar Juru Bicara BJP Ravi Shankar Prasad seperti dilansir aljazeera.com.

Untuk diketahui, pemilu di India akan digelar dalam 7 tahap dimulai pada 19 April hingga 1 Juni 2024. Hasil pemilu akan diumumkan oleh penyelenggara pada 4 Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya